Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Hubla) Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono. Foto: MI/Rommy
Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Hubla) Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono. Foto: MI/Rommy

Kelakar Dirjen Hubla Sebut Uang Korupsi dari Tuhan

Juven Martua Sitompul • 12 September 2017 18:42
medcom.id, Jakarta: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan pemeriksaan Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Hubla) Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono.
 
Mantan anak buah Menhub Budi Karya Sumadi itu diperiksa sebagai tersangka suap perizinan pekerjaan pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang, Jawa Tengah.
 
Begitu keluar dari gedung KPK, Tonny yang mengenakan rompi tahanan langsung dicecar sejumlah pertanyaan dari awak media. Namun bukannya menjawab, Tonny justru menanggapi semua pertanyaan dengan guyonan.
 
Baca: Penyuap Dirjen Hubla Diperiksa KPK
 
Salah satunya saat ditanya sumber uang suap yang diterimanya dalam kasus tersebut. "Itu duit dari Tuhan," kata Tonny sembari tersenyum di gedung KPK, Jakarta Selatn, Selasa 12 September 2017.
 
Candaan Tonny berlanjut ketika ditanya berapa kepala pelabuhan yang ikut terlibat dalam praktik suap ini. Padahal, pada pemeriksaan awal Tonny mengakui bahwa uang Rp20 miliar itu diterimanya dari sejumlah kepala pelabuhan.
 
"Syahbandar dari langit," ucapnya kembali tersenyum.
 
Tak sampai di situ, Tonny melanjutkan kelakarnya saat wartawan menanyakan soal keris yang disita penyidik. "Keris untuk perang brotoyudo," ujar dia.
 
Belum puas dengan jawaban Tonny, pewarta kembali menanyakan soal materi pemeriksaan hari ini. Tonny lagi-lagi menjawabnya dengan candaan.
 
"Tentang dunia akhirat," kelakar Tonny kemudian buru-buru masuk ke mobil tahanan yang sudah menunggu di pelataran.
 
KPK menetapkan Tonny dan Komisaris PT Adhi Guna Keruktama (AGK) Adiputra Kurniawan (APK) sebagai tersangka kasus dugaan suap perizinan pekerjaan pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang, Jawa Tengah.

Baca: Dirjen Hubla Mengakui Kerap Didatangi Pengusaha
 
Dalam kasus ini, Tonny selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
 
Sementara Adiputra yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan