medcom.id, Jakarta: Presiden Joko Widodo diminta mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas kasus korupsi kakap. Ada dua kasus kakap yang tengah diusut KPK.
Menurut mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri Rizal Ramli, dua kasus tersebut yaitu kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan proyek pengadaan KTP-el.
"Kami meminta agar ini kesempatan pemerintahan Pak Jokowi untuk all out untuk kedua kasus ini," kata Rizal Ramli di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 2 Mei 2017.
Menurut dia, saat ini merupakan momentum Pemerintahan Jokowi dan Jusuf Kalla membuktikan pemerintah yang bersih di Indonesia. Rizal mewanti-wanti agar kasus dugaan korupsi seperti penerbitan SKL BLBI tak ditukar guling dengan kasus lain.
Baca: Rizal Ramli Diperiksa KPK terkait Kasus SKL BLBI
Apalagi, menurut dia, kasus tersebut menyeret sejumlah elit pemerintahan. "Kami berharap dan kami percaya ketua KPK tidak akan melakukan tukar guling soal ini," tuturnya.
Pemerintah diminta menaruh perhatian serius memberantas nkorupsi. "Dari pada kita ribut terus ke isu agama, ini waktunya kita pindah ke isu pemberantasan korupsi. Dan saya yakin pemerintahan Pak Jokowi dan KPK akan all out," tegasnya.
Baca: KPK Segera Putar Episode Baru Kasus BLBI
Rizal hari ini diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI ke Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung.
Rizal berharap keterangannya dapat menyingkap tabir soal penerbitan SKL BLBI di era Presiden Megawati Soekarnoputri berdasarkan Inpres Nomor 8 Tahun 2002 itu.
Pekan lalu KPK menetapkan mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Tumenggung sebagai tersangka penerbitan SKL BLBI kepada BDNI milik Sjamsul Nursalim. Syafruddin diduga merugikan keuangan negara hingga Rp3,7 triliun.
Syafruddin disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
medcom.id, Jakarta: Presiden Joko Widodo diminta mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas kasus korupsi kakap. Ada dua kasus kakap yang tengah diusut KPK.
Menurut mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri Rizal Ramli, dua kasus tersebut yaitu kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan proyek pengadaan KTP-el.
"Kami meminta agar ini kesempatan pemerintahan Pak Jokowi untuk all out untuk kedua kasus ini," kata Rizal Ramli di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 2 Mei 2017.
Menurut dia, saat ini merupakan momentum Pemerintahan Jokowi dan Jusuf Kalla membuktikan pemerintah yang bersih di Indonesia. Rizal mewanti-wanti agar kasus dugaan korupsi seperti penerbitan SKL BLBI tak ditukar guling dengan kasus lain.
Baca: Rizal Ramli Diperiksa KPK terkait Kasus SKL BLBI
Apalagi, menurut dia, kasus tersebut menyeret sejumlah elit pemerintahan. "Kami berharap dan kami percaya ketua KPK tidak akan melakukan tukar guling soal ini," tuturnya.
Pemerintah diminta menaruh perhatian serius memberantas nkorupsi. "Dari pada kita ribut terus ke isu agama, ini waktunya kita pindah ke isu pemberantasan korupsi. Dan saya yakin pemerintahan Pak Jokowi dan KPK akan all out," tegasnya.
Baca: KPK Segera Putar Episode Baru Kasus BLBI
Rizal hari ini diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI ke Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung.
Rizal berharap keterangannya dapat menyingkap tabir soal penerbitan SKL BLBI di era Presiden Megawati Soekarnoputri berdasarkan Inpres Nomor 8 Tahun 2002 itu.
Pekan lalu KPK menetapkan mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Tumenggung sebagai tersangka penerbitan SKL BLBI kepada BDNI milik Sjamsul Nursalim. Syafruddin diduga merugikan keuangan negara hingga Rp3,7 triliun.
Syafruddin disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)