medcom.id, Jakarta: Anggota DPRD Kalteng dari Fraksi Partai Gerindra Yansen Binti telah menyandang status tersangka. Dia menjadi tersangka, terkait kasus pembakaran sekolah.
Jika terbukti terlibat dalam kasus tersebut, Partai Gerindra tak akan ragu memecat Yansen. "Kita pecat kalau terbukti tapi kan asas praduga tak bersalah dulu," kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu 6 September 2017.
Baca: Anggota DPRD Bakar Sekolah karena Ingin Curi Perhatian Gubernur
Dasco mengatakan, hari ini sejumlah perwakilan Partai Gerindra akan mendatangi Bareskrim Polri. Partai besutan Prabowo Subianto itu akan mencari informasi lebih detail, terkait keterlibatan kadernya.
"Hari ini kita baru mau cek ke Mabes Polri. Dia (Yansen-red) merasa bahwa saksi diarahkan untuk menyebutkan namanya sebagai pembakar dan dia merasa tidak bersalah," pungkasnya.
Yansen diduga sebagai aktor intelektual dalam kasus dugaan pembakaran delapan sekolah di Palangka Raya pada akhir Juli 2017.
Baca: Tersangka Pembakaran Sekolah di Palangka Raya Dipindah ke Bareskrim
Yasen dijerat Pasal 187 junto Pasal 55 KUHP tentang Pengrusakan Dengan Pembakaran. Akibat perbuatan itu, Yansen dan delapan tersangka lainnya terancam 15 tahun pidana penjara.
medcom.id, Jakarta: Anggota DPRD Kalteng dari Fraksi Partai Gerindra Yansen Binti telah menyandang status tersangka. Dia menjadi tersangka, terkait kasus pembakaran sekolah.
Jika terbukti terlibat dalam kasus tersebut, Partai Gerindra tak akan ragu memecat Yansen. "Kita pecat kalau terbukti tapi kan asas praduga tak bersalah dulu," kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu 6 September 2017.
Baca: Anggota DPRD Bakar Sekolah karena Ingin Curi Perhatian Gubernur
Dasco mengatakan, hari ini sejumlah perwakilan Partai Gerindra akan mendatangi Bareskrim Polri. Partai besutan Prabowo Subianto itu akan mencari informasi lebih detail, terkait keterlibatan kadernya.
"Hari ini kita baru mau cek ke Mabes Polri. Dia (Yansen-red) merasa bahwa saksi diarahkan untuk menyebutkan namanya sebagai pembakar dan dia merasa tidak bersalah," pungkasnya.
Yansen diduga sebagai aktor intelektual dalam kasus dugaan pembakaran delapan sekolah di Palangka Raya pada akhir Juli 2017.
Baca: Tersangka Pembakaran Sekolah di Palangka Raya Dipindah ke Bareskrim
Yasen dijerat Pasal 187 junto Pasal 55 KUHP tentang Pengrusakan Dengan Pembakaran. Akibat perbuatan itu, Yansen dan delapan tersangka lainnya terancam 15 tahun pidana penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)