medcom.id, Jakarta: Tersangka kasus dugaan pembakaran sekolah di Palangka Raya, Kaimantan Tengah (Kalteng), Yansen Binti dibawa ke Bareskrim Polri. Dia akan menjalani proses penyidikan.
"Ya, benar. Rencananya apakah kemarin atau hari ini, tapi saya belum monitor lagi," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 5 September 2017.
Rikwanto menyebut, pemindahan Yansen untuk mempermudah proses penyidikan. Anggota DPRD Kalteng Fraksi Partai Gerindra itu juga dipindah untuk menghindari konflik di wilayah tersebut.
"Untuk mempermudah pemeriksaan, untuk tidak menimbulkan konflik-konflik di wilayah," beber dia.
(Baca juga: Teror Pembakaran Gedung SD Negeri Melanda Palangka Raya)
Jenderal bintang satu ini tak menampik, penetapan status tersangka terhadap Yansen menimbulkan polemik di tengah-tengah masyarakat. Dia menyebut, ada sejumlah pihak yang sengaja menyebarkan isu kalau keterlibatan Yansen dalam pembakaran sekolah itu tidak benar atau hoax.
"Itu melebar ke mana-mana apalagi bicara medsos hoaxnya ke mana-mana. Jadi diambil ke Mabes ini supaya kondusif di wilayah," pungkas dia.
Sebelumnya, Polda Kalteng menetapkan anggota DPRD Kalteng Fraksi Partai Gerindra Yansen Binti sebagai tersangka kasus dugaan pembakaran delapan sekolah di Palangka Raya pada akhir Juli 2017. Total, sudah ada sembilan tersangka dalam kasus ini.
Yasen Binti sendiri dijerat Pasal 187 junto Pasal 55 KUHP tentang Pengrusakan dengan Pembakaran. Akibat perbuatan itu, Yansen dan delapan tersangka lainnya terancam 15 tahun pidana penjara.
medcom.id, Jakarta: Tersangka kasus dugaan pembakaran sekolah di Palangka Raya, Kaimantan Tengah (Kalteng), Yansen Binti dibawa ke Bareskrim Polri. Dia akan menjalani proses penyidikan.
"Ya, benar. Rencananya apakah kemarin atau hari ini, tapi saya belum monitor lagi," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 5 September 2017.
Rikwanto menyebut, pemindahan Yansen untuk mempermudah proses penyidikan. Anggota DPRD Kalteng Fraksi Partai Gerindra itu juga dipindah untuk menghindari konflik di wilayah tersebut.
"Untuk mempermudah pemeriksaan, untuk tidak menimbulkan konflik-konflik di wilayah," beber dia.
(Baca juga:
Teror Pembakaran Gedung SD Negeri Melanda Palangka Raya)
Jenderal bintang satu ini tak menampik, penetapan status tersangka terhadap Yansen menimbulkan polemik di tengah-tengah masyarakat. Dia menyebut, ada sejumlah pihak yang sengaja menyebarkan isu kalau keterlibatan Yansen dalam pembakaran sekolah itu tidak benar atau
hoax.
"Itu melebar ke mana-mana apalagi bicara medsos
hoaxnya ke mana-mana. Jadi diambil ke Mabes ini supaya kondusif di wilayah," pungkas dia.
Sebelumnya, Polda Kalteng menetapkan anggota DPRD Kalteng Fraksi Partai Gerindra Yansen Binti sebagai tersangka kasus dugaan pembakaran delapan sekolah di Palangka Raya pada akhir Juli 2017. Total, sudah ada sembilan tersangka dalam kasus ini.
Yasen Binti sendiri dijerat Pasal 187 junto Pasal 55 KUHP tentang Pengrusakan dengan Pembakaran. Akibat perbuatan itu, Yansen dan delapan tersangka lainnya terancam 15 tahun pidana penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)