medcom.id, Jakarta: Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia Ramapanicker Rajamohanan Nair divonis tiga tahun penjara. Dia terbukti menyuap pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Handang Soekarno, untuk menyelesaikan persoalan pajak yang dihadapi perusahaannya.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkkan melanggar tindak pidana korupsi," ujar Ketua Majelis Hakim John Halasan Butarbutar saat membaca amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin 17 April 2017.
Pria yang disapa Mohan ini juga diganjar denda Rp200 juta. Bila tidak mampu membayar, hukumannya ditambah kurungan selama lima bulan.
Putusan hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK. Jaksa menuntut terdakwa divonis pidana penjara empat tahun dan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.
Baca: Penyuap Pejabat Pajak Mengaku Teman Ipar Jokowi
Hal yang memberatkan Mohan adalah dia dinilai tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Dia menciderai tatanan birokrasi yang bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme, khususnya di bidang perpajakan.
Sementara itu, hal yang meringankan adalah Mohan mengakui perbuatannya dan menyesal. Dia sebelumnya juga tak pernah dihukum dan dinilai sopan dan kooperatif dalam persidangan.
Baca: Nama Dirjen Pajak Disebut dalam Dakwaan Penyuap Pejabat Pajak
Dalam pertimbangan, hakim menyebut, fakta persidangan menunjukkan Rajamohanan terbukti menyuap Handang Soekarno yang menjabat sebagai Kepala Sub Direktorat Bukti Permulaan Direktorat Jenderal Pajak. Fulus diberikan sebesar USD148.500 atau senilai Rp1,9 miliar.
Uang tersebut diberikan agar Handang membantu menyelesaikan masalah pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia. Suap sebesar Rp1,9 miliar itu merupakan bagian dari total janji Rp6 miliar untuk menghapus pajak negara sebesar Rp78 miliar perusahaan Rajamohanan.
Baca: Menyuap Pejabat Pajak, Rajamohanan Dituntut 4 Tahun Penjara
Rajamohanan terbukti melanggar pidana Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pindak Pidana Korupsi atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001.
Penasihat hukum dan terdakwa menyatakan mempertimbangkan terlebih dahulu apakah akan mengajukan banding. Jaksa penuntut juga bersikap serupa.
medcom.id, Jakarta: Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia Ramapanicker Rajamohanan Nair divonis tiga tahun penjara. Dia terbukti menyuap pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Handang Soekarno, untuk menyelesaikan persoalan pajak yang dihadapi perusahaannya.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkkan melanggar tindak pidana korupsi," ujar Ketua Majelis Hakim John Halasan Butarbutar saat membaca amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin 17 April 2017.
Pria yang disapa Mohan ini juga diganjar denda Rp200 juta. Bila tidak mampu membayar, hukumannya ditambah kurungan selama lima bulan.
Putusan hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK. Jaksa menuntut terdakwa divonis pidana penjara empat tahun dan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.
Baca: Penyuap Pejabat Pajak Mengaku Teman Ipar Jokowi
Hal yang memberatkan Mohan adalah dia dinilai tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Dia menciderai tatanan birokrasi yang bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme, khususnya di bidang perpajakan.
Sementara itu, hal yang meringankan adalah Mohan mengakui perbuatannya dan menyesal. Dia sebelumnya juga tak pernah dihukum dan dinilai sopan dan kooperatif dalam persidangan.
Baca: Nama Dirjen Pajak Disebut dalam Dakwaan Penyuap Pejabat Pajak
Dalam pertimbangan, hakim menyebut, fakta persidangan menunjukkan Rajamohanan terbukti menyuap Handang Soekarno yang menjabat sebagai Kepala Sub Direktorat Bukti Permulaan Direktorat Jenderal Pajak. Fulus diberikan sebesar USD148.500 atau senilai Rp1,9 miliar.
Uang tersebut diberikan agar Handang membantu menyelesaikan masalah pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia. Suap sebesar Rp1,9 miliar itu merupakan bagian dari total janji Rp6 miliar untuk menghapus pajak negara sebesar Rp78 miliar perusahaan Rajamohanan.
Baca: Menyuap Pejabat Pajak, Rajamohanan Dituntut 4 Tahun Penjara
Rajamohanan terbukti melanggar pidana Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pindak Pidana Korupsi atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001.
Penasihat hukum dan terdakwa menyatakan mempertimbangkan terlebih dahulu apakah akan mengajukan banding. Jaksa penuntut juga bersikap serupa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OGI)