medcom.id, Jakarta: Ramapanicker Rajamohanan Nair, terdakwa penyuap pejabat Direktorat Jenderal Pajak, mengaku mengenal Arif Budi Sulistyo, adik ipar Presiden Joko Widodo. Raja mengaku berteman dengan Arif 10 tahun terakhir.
"Arif teman saya, sudah hampir 10 tahun. Beliau bisnis furniture, saya pernah beli furniture dari beliau," kata Rajamohanan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin 20 Februari 2017.
Rajamohanan mengatakan, hubungannya dengan Arif tidak ada yang spesial. Presiden Direktur PT EKP itu juga mengaku sempat berkonsultasi dengan Arif terkait masalah pajak PT EKP.
"Tidak meminta bantuan, sebagai teman saya hanya berkonsultasi," tuturnya.
Dalam dakwaan terhadap Rajamohanan di persidangan pekan lalu, nama Arif dan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi disebut. Country Director PT EKP itu didakwa menyuap Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Handang Soekarno Handang Soekarno.
Pada 26 Agustus 2015, PK EKP mengajukan permohonan pengembalian uang kelebihan pajak (restitusi) tahun 2012-2014 yang nilainya mencapai Rp3,5 miliar. Namun Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Enam menolak karena PT EKP menunggak pajak selama dua tahun dengan total Rp78,7 miliar.
KPP PMA Enam mengeluarkan surat pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP). PT EKP dinilai tidak menggunakan PKP sesuai aturan. Rajamohanan meminta bantuan Arif Budi Sulistyo, rekan bisnisnya.
Arif kemudian diajak Handang menemui Ken. "Dipertemukan di lantai 5 Gedung Ditjen Pajak," bunyi dakwaan Jaksa KPK yang dibacakan Jaksa Ali Fikri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 13 Februari 2017.
Dakwaan tidak mengungkap isi pertemuan. Namun Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv mengeluarkan perintah ke KPP PMA Enam Johnny Sirait untuk membatalkan surat pencabutan PKP. Handang kemudian bertemu dengan Rajamohanan untuk memenuhi janji uang sebesar USD145 ribu (Rp1,99 miliar).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga berjanji akan membuktikan dakwaan di dalam persidangan. Bahkan, adik dari Iriana Widodo ini rencananya dihadirkan di persidangan.
Tim Satgas KPK melakukan operasi tangkap tangan terkait kasus dugaan suap penghapusan wajib pajak negara PT EKP di daerah Springhill Residence, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Senin 21 November 2016. Penyidik menangkap Handang Soekarno dan Rajesh Rajamohanan Nair.
Keduanya ditangkap diduga usai bertransaksi suap sebesar Rp1,9 miliar dari total janji Rp6 miliar. Ssuap tersebut untuk menghapuskan pajak negara sebesar Rp78 miliar.
medcom.id, Jakarta: Ramapanicker Rajamohanan Nair, terdakwa penyuap pejabat Direktorat Jenderal Pajak, mengaku mengenal Arif Budi Sulistyo, adik ipar Presiden Joko Widodo. Raja mengaku berteman dengan Arif 10 tahun terakhir.
"Arif teman saya, sudah hampir 10 tahun. Beliau bisnis furniture, saya pernah beli furniture dari beliau," kata Rajamohanan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin 20 Februari 2017.
Rajamohanan mengatakan, hubungannya dengan Arif tidak ada yang spesial. Presiden Direktur PT EKP itu juga mengaku sempat berkonsultasi dengan Arif terkait masalah pajak PT EKP.
"Tidak meminta bantuan, sebagai teman saya hanya berkonsultasi," tuturnya.
Dalam dakwaan terhadap Rajamohanan di persidangan pekan lalu, nama Arif dan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi disebut. Country Director PT EKP itu didakwa menyuap Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Handang Soekarno Handang Soekarno.
Pada 26 Agustus 2015, PK EKP mengajukan permohonan pengembalian uang kelebihan pajak (restitusi) tahun 2012-2014 yang nilainya mencapai Rp3,5 miliar. Namun Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Enam menolak karena PT EKP menunggak pajak selama dua tahun dengan total Rp78,7 miliar.
KPP PMA Enam mengeluarkan surat pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP). PT EKP dinilai tidak menggunakan PKP sesuai aturan. Rajamohanan meminta bantuan Arif Budi Sulistyo, rekan bisnisnya.
Arif kemudian diajak Handang menemui Ken. "Dipertemukan di lantai 5 Gedung Ditjen Pajak," bunyi dakwaan Jaksa KPK yang dibacakan Jaksa Ali Fikri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 13 Februari 2017.
Dakwaan tidak mengungkap isi pertemuan. Namun Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv mengeluarkan perintah ke KPP PMA Enam Johnny Sirait untuk membatalkan surat pencabutan PKP. Handang kemudian bertemu dengan Rajamohanan untuk memenuhi janji uang sebesar USD145 ribu (Rp1,99 miliar).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga berjanji akan membuktikan dakwaan di dalam persidangan. Bahkan, adik dari Iriana Widodo ini rencananya dihadirkan di persidangan.
Tim Satgas KPK melakukan operasi tangkap tangan terkait kasus dugaan suap penghapusan wajib pajak negara PT EKP di daerah Springhill Residence, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Senin 21 November 2016. Penyidik menangkap Handang Soekarno dan Rajesh Rajamohanan Nair.
Keduanya ditangkap diduga usai bertransaksi suap sebesar Rp1,9 miliar dari total janji Rp6 miliar. Ssuap tersebut untuk menghapuskan pajak negara sebesar Rp78 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(TRK)