Ramapanicker Rajamohanan. Foto: MI/Bary Fathahilah
Ramapanicker Rajamohanan. Foto: MI/Bary Fathahilah

Menyuap Pejabat Pajak, Rajamohanan Dituntut 4 Tahun Penjara

Damar Iradat • 03 April 2017 17:47
medcom.id, Jakarta: Country Direktor PT EK Prima Ekspor Indonesia Ramapanicker Rajamohanan Nair dituntut empat tahun penjara. Rajamohanan adalah terdakwa penyuap pejabat Direktorat Jenderal Pajak.
 
"Menuntut supaya majelis hakim memutuskan terdakwa bersalah dan menjatuhkan pidana penjara empat tahun dan denda Rp250 juta subsidair enam bulan kurungan penjara," kata Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi Ali Fikri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin 3 April 2017.
 
Hal yang memberatkan tuntutan, yakni Rajamohanan dinilai tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Rajamohanan juga disebut menciderai tatanan birokrasi yang bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme, khususnya di bidang perpajakan.

Rajamohanan terbukti menyuap Kepala Sub Direktorat Bukti Permulaan Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno sebesar USD148.500 atau senilai Rp1,9 miliar. Uang tersebut, kata jaksa, diberikan agar Handang membantu menyelesaikan masalah pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia.
 
Kasus yang menyeret Rajamohanan bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) tim KPK terkait kasus dugaan suap penghapusan wajib pajak negara PT EK Prima Ekspor Indonesia. Tangkap tangan di daerah Springhill Residence, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin 21 November 2016.
 
Dalam OTT tersebut, penyidik mengamankan Handang dan Rajamohanan usai keduanya bertransaksi suap sebesar Rp1,9 miliar dari total janji Rp6 miliar. Rp6 miliar merupakan uang suap untuk menghapus pajak negara sebesar Rp78 miliar.
 
Rajamohanan didakwa pidana Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pindak Pidana Korupsi atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan