Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terus menyia aset para tersangka kasus investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta. Kavling milik tersangka Henry Surya senilai Rp18 miliar disita beberapa waktu lalu.
"Penyidik menyita aset Kavling L Nomor 57 dan 58 di Kelurahan Kertamaya Bogor Selatan, Kabupaten Bogor atas nama HS (Henry) luas tanah 2 ribu meter persegi dengan harga mencapai Rp18 miliar," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 8 April 2022.
Gatot mengatakan penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri juga mengajukan izin penyitaan terhadap Apartemen Sudirman Suite. Namun, dia tidak membeberkan nilai apartemen tersebut.
Selain penyitaan aset, polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi pengembang terkait aset tersebut. Lalu, pada Rabu, 6 April 2022 penyidik juga memeriksa dua orang saksi.
"Atas nama inisial T mewakili istrinya selaku korban Indosurya Kerugian Rp6 miliar. Kedua, pemeriksaan atas nama JV, selaku legal bank UOB terkait transaksi Indosurya," ungkap Gatot.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menyita gedung KSP Indosurya Cipta yang berada di kawasan Jakarta Pusat dan 13 aset yang ada di Jakarta Utara. Dengan total nilai aset yang disita diperkirakan senilai Rp1,2 triliun.
Tak hanya itu, Bareskrim Polri juga telah melakukan pemblokiran beberapa rekening dalam jumlah rupiah maupun dolar Amerika. Totalnya, kurang lebih Rp42 miliar.
"Di samping itu, ada (sita) 47 mobil ada mobil Rolls-Royce kemudian Range Rover dan sebagainya kurang lebih total diperkirakan Rp28 miliar," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, Jumat, 11 Maret 2022.
Baca: Gedung KSP Indosurya di Jakpus Disita, Bernilai Rp1,2 Triliun
Bareskrim Polri menetapkan tiga petinggi KSP Indosurya sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Direktur Operasional KSP Indosurya Cipta, Suwito Ayub; Ketua KSP Indosurya Cipta, Henry Surya; dan Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta, June Indria.
Ketiganya disangkakan dengan dugaan tindak pidana perbankan dan atau tindak pidana penggelapan dan atau tindak pidana penipuan/perbuatan curang dan tindak pidana pencucian uang. Ketiganya dijerat dengan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang tentang Perbankan dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4. Serta, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kejanggalan dalam Kasus KSP Indosurya Versi Korban
Kuasa Hukum Korban KSP Indosurya, Alvin Lim mengungkapkan ada kejanggalan dalam pengusutan kasus KSP Indosurya. Kejanggalan berupa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang tidak ditandatangani saksi, tersangka dan penyidik.
Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm itu menduga ada perlakuan spesial kepada saksi atau tersangka. Alvin Lim meyakini, apabila penyidikan dilakukan secara langsung atau tatap muka, maka penyidik atau saksi tidak mungkin lupa membubuhkan tanda tangannya.
"Sehingga di sinilah bisa ada (BAP) yang tidak ditanda tangani," kata Alvin Lim dalam keterangan tertulis, Jumat, 8 April 2022.
Kejanggalan kedua ditemukan dalam surat Kejaksaan Agung pada 9 Juli 2021. Alvin mengaku heran karena banyak surat penerimaan dan berita acara penyitaan tidak ditanda tangani saksi, penyidik dan orang yang menguasai barang tersebut.
"Bukankah prosedur penyitaan melalui KUHAP harus ada surat penyitaan disaksikan oleh pengurus lingkungan, harus ada tandatangan dari si pemilik barang? Ini kenapa banyak sekali surat penyitaan tidak ada tanda tangan?," tuturnya.
Tanda tangan penguasa barang dan Henry Surya juga tidak tampak di berita acara penyitaan pada 17 September 2020. Dia mengasumsi hal itu masuk pelanggaran hukum acara pidana atau hukum formil.
"Banyak surat penerimaan dan berita acara penyitaan yang Kejagung sebutkan bagian bawahnya terpotong. Jika cuma 1-2 mungkin kelalaian, tapi ini banyak sekali dan bagian bawah terpotong, ada apa ini?," katanya.
Dia beranggapan tak ada tanda tangan itu bisa menjadi celah oknum penyidik untuk mengganti isi berita acara. Baik dari jumlah barang sitaan, bentuk serta jumlah dana yang disita.
"Hal ini kenapa saya adukan Direktur Tipideksus yang lama dan yang baru (ke Propam Polri). Mereka sudah tahu kejanggalan ini dan surat tersebut di nomor 53 sudah tertera bahwa BAP tersangka Henry Surya tidak ada berita acara pemeriksaan Suwito Ayub," beber Alvin.
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terus menyia aset para tersangka kasus
investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta. Kavling milik tersangka Henry Surya senilai Rp18 miliar disita beberapa waktu lalu.
"Penyidik menyita aset Kavling L Nomor 57 dan 58 di Kelurahan Kertamaya Bogor Selatan, Kabupaten Bogor atas nama HS (Henry) luas tanah 2 ribu meter persegi dengan harga mencapai Rp18 miliar," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 8 April 2022.
Gatot mengatakan penyidik Dittipideksus Bareskrim
Polri juga mengajukan izin penyitaan terhadap Apartemen Sudirman Suite. Namun, dia tidak membeberkan nilai apartemen tersebut.
Selain penyitaan aset, polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi pengembang terkait aset tersebut. Lalu, pada Rabu, 6 April 2022 penyidik juga memeriksa dua orang saksi.
"Atas nama inisial T mewakili istrinya selaku korban Indosurya Kerugian Rp6 miliar. Kedua, pemeriksaan atas nama JV, selaku legal bank UOB terkait transaksi Indosurya," ungkap Gatot.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menyita gedung KSP Indosurya Cipta yang berada di kawasan Jakarta Pusat dan 13 aset yang ada di Jakarta Utara. Dengan total nilai aset yang disita diperkirakan senilai Rp1,2 triliun.
Tak hanya itu, Bareskrim Polri juga telah melakukan pemblokiran beberapa rekening dalam jumlah rupiah maupun dolar Amerika. Totalnya, kurang lebih Rp42 miliar.
"Di samping itu, ada (sita) 47 mobil ada mobil Rolls-Royce kemudian Range Rover dan sebagainya kurang lebih total diperkirakan Rp28 miliar," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, Jumat, 11 Maret 2022.
Baca:
Gedung KSP Indosurya di Jakpus Disita, Bernilai Rp1,2 Triliun
Bareskrim Polri menetapkan tiga petinggi KSP Indosurya sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Direktur Operasional KSP Indosurya Cipta, Suwito Ayub; Ketua KSP Indosurya Cipta, Henry Surya; dan Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta, June Indria.
Ketiganya disangkakan dengan dugaan tindak pidana perbankan dan atau tindak pidana penggelapan dan atau tindak pidana penipuan/perbuatan curang dan tindak pidana pencucian uang. Ketiganya dijerat dengan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang tentang Perbankan dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4. Serta, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.