Jakarta: Bareskrim Polri terus melakukan penyitaan terhadap aset-aset tersangka kasus investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta. Gedung Indosurya yang terletak di Jakarta Pusat menjadi salah satu aset yang disita penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
"Kami sita gedung KSP Indosurya di Jakarta Pusat," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Jumat, 11 Maret 2022.
Penyidik telah mengantongi izin khusus penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam penyitaan gedung tersebut. Selain gedung KSP Indosurya, polisi menyita 13 aset lainnya yang berada di Jakarta Utara.
"Telah diberikan ketetapan berupa 13 aset yang ada di Jakarta Utara, dengan total di antara gedung (KSP Indosurya) kita sita diperkirakan Rp1,2 triliun," kata Whisnu.
Tak hanya itu, Whisnu menyebut pihaknya melakukan pemblokiran beberapa rekening dalam jumlah rupiah maupun US Dollar. Totalnya, kata dia, kurang lebih Rp42 miliar.
"Di samping itu, ada (sita) 47 mobil ada mobil Rolls-Royce kemudian Range Rover dan sebagainya kurang lebih total diperkirakan Rp28 miliar," beber jenderal bintang satu itu.
Baca: Lacak Bos KSP Indosurya, Polri Ajukan Red Notice
Bareskrim Polri menetapkan tiga petinggi KSP Indosurya sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Direktur Operasional KSP Indosurya Cipta, Suwito Ayub; Ketua KSP Indosurya Cipta, Henry Surya; dan Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta, June Indria.
Ketiganya disangkakan dengan dugaan tindak pidana perbankan dan atau tindak pidana penggelapan dan atau tindak pidana penipuan/perbuatan curang dan tindak pidana pencucian uang. Ketiganya dijerat dengan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang tentang Perbankan dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4. Serta, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Henry dan June telah ditahan, sedangkan Suwito masih diburu. Penyidik telah melakukan permintaan permohonan penerbitan red notice ke Interpol Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri. Penyidik juga telah menetapkan Suwito sebagai daftar pencarian orang (DPO). Bos KSP Indosurya itu diduga berada di luar negeri.
KSP Indosurya diduga menghimpun dana secara ilegal dengan menggunakan badan hukum Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti/Cipta yang dilakukan sejak November 2012 sampai dengan Februari 2020. Perhimpunan dana ini memiliki bentuk simpanan berjangka dengan memberikan bunga 8-11 persen. Kegiatan tersebut dilakukan di seluruh wilayah Indonesia tanpa dilandasi izin usaha dari otoritas jasa keuangan (OJK).
Kasus ini mengemuka pascakoperasi mengalami gagal bayar. Henry Surya yang menjabat sebagai ketua Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti/Cipta lantas memerintahkan June Indria dan Suwito Ayub untuk menghimpun dana masyarakat menggunakan badan hukum Kospin Indosurya Inti/Cipta.
Jakarta:
Bareskrim Polri terus melakukan penyitaan terhadap aset-aset tersangka kasus investasi bodong
Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta. Gedung Indosurya yang terletak di Jakarta Pusat menjadi salah satu aset yang disita penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
"Kami sita gedung KSP Indosurya di Jakarta Pusat," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Jumat, 11 Maret 2022.
Penyidik telah mengantongi izin khusus penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam penyitaan gedung tersebut. Selain gedung KSP Indosurya, polisi menyita 13 aset lainnya yang berada di Jakarta Utara.
"Telah diberikan ketetapan berupa 13 aset yang ada di Jakarta Utara, dengan total di antara gedung (KSP Indosurya) kita sita diperkirakan Rp1,2 triliun," kata Whisnu.
Tak hanya itu, Whisnu menyebut pihaknya melakukan
pemblokiran beberapa rekening dalam jumlah rupiah maupun US Dollar. Totalnya, kata dia, kurang lebih Rp42 miliar.
"Di samping itu, ada (sita) 47 mobil ada mobil Rolls-Royce kemudian Range Rover dan sebagainya kurang lebih total diperkirakan Rp28 miliar," beber jenderal bintang satu itu.
Baca:
Lacak Bos KSP Indosurya, Polri Ajukan Red Notice
Bareskrim Polri menetapkan tiga petinggi KSP Indosurya sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Direktur Operasional KSP Indosurya Cipta, Suwito Ayub; Ketua KSP Indosurya Cipta, Henry Surya; dan Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta, June Indria.
Ketiganya disangkakan dengan dugaan tindak pidana perbankan dan atau tindak pidana penggelapan dan atau tindak pidana penipuan/perbuatan curang dan tindak pidana pencucian uang. Ketiganya dijerat dengan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang tentang Perbankan dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4. Serta, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Henry dan June telah ditahan, sedangkan Suwito masih diburu. Penyidik telah melakukan permintaan permohonan penerbitan
red notice ke Interpol Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri. Penyidik juga telah menetapkan Suwito sebagai daftar pencarian orang (DPO). Bos KSP Indosurya itu diduga berada di luar negeri.
KSP Indosurya diduga menghimpun dana secara ilegal dengan menggunakan badan hukum Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti/Cipta yang dilakukan sejak November 2012 sampai dengan Februari 2020. Perhimpunan dana ini memiliki bentuk simpanan berjangka dengan memberikan bunga 8-11 persen. Kegiatan tersebut dilakukan di seluruh wilayah Indonesia tanpa dilandasi izin usaha dari otoritas jasa keuangan (OJK).
Kasus ini mengemuka pascakoperasi mengalami gagal bayar. Henry Surya yang menjabat sebagai ketua Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti/Cipta lantas memerintahkan June Indria dan Suwito Ayub untuk menghimpun dana masyarakat menggunakan badan hukum Kospin Indosurya Inti/Cipta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(JMS)