Ilustrasi. (Medcom.id)
Ilustrasi. (Medcom.id)

Lacak Bos KSP Indosurya, Polri Ajukan Red Notice

Siti Yona Hukmana • 11 Maret 2022 08:48
Jakarta: Tersangka kasus investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta, Suwito Ayub (SA) diburu. Polisi telah mengajukan penerbitan red notice untuk Direktur Operasional KSP Indosurya Cipta itu. 
 
"Untuk saudara SA, penyidik masih melakukan koordinasi dan melakukan permintaan permohonan red notice ke Interpol Divisi Hubungan Internasional (Hubinter)," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko saat dikonfirmasi, Jumat, 11 Maret 2022.
 
Direktur Tindak Pidana Ekonomi KHusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, meminta Interpol mengeluarkan red notice untuk Suwito Ayub. Dia berharap bisa segera mengetahui keberadaan tersangka investasi bodong itu.

"Di sini kami sudah meminta bantuan kepada Div Hubinter untuk menerbitkan red notice. Mudah-mudahan dengan jalur peer to peer (P2P) lending itu kita bisa mengetahui keberadaan dari Suwito Ayub yang diduga ada di luar negeri," kata Whisnu saat dikonfirmasi terpisah.
 
Baca: Polisi Usut Pemilik Jam Tangan Mewah Indra Kenz
 
Penyidik telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) untuk Suwito Ayub. Suwito Ayub kabur pada Kamis, 24 Februari 2022, saat penyidik akan melakukan pemeriksaan.
 
Selain Suwito, penyidik menetapkan dua petinggi KSP Indosurya sebagai tersangka. Mereka adalah Ketua KSP Indosurya Cipta Henry Surya dan Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta June Indria.
 
Ketiganya dijerat Pasal 46 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang tentang Perbankan dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4. Serta, Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
 
KSP Indosurya diduga menghimpun dana secara ilegal dengan menggunakan badan hukum Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti/Cipta sejak November 2012 hingga Februari 2020. KSP memiliki simpanan berjangka dengan bunga 8-11 persen. Kegiatan tersebut dilakukan di seluruh wilayah Indonesia tanpa izin usaha otoritas jasa keuangan (OJK).
 
Kasus mengemuka setelah KSP mengalami gagal bayar. Henry Surya yang menjabat sebagai ketua KSP Indosurya Inti/Cipta lantas memerintahkan June Indria dan Suwito Ayub menghimpun dana masyarakat menggunakan badan hukum Kospin Indosurya Inti/Cipta.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan