Selebgram Indra Kesuma atau Indra Kenz. Sumber: Instagram/@indrakenz
Selebgram Indra Kesuma atau Indra Kenz. Sumber: Instagram/@indrakenz

Polisi Usut Pemilik Jam Tangan Mewah Indra Kenz

Siti Yona Hukmana • 10 Maret 2022 22:24
Jakarta: Bareskrim Polri mengusut pemilik jam tangan mewah tersangka kasus dugaan investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz. Pengusutan guna mencari tahu pemilik jam tangan mahal tersebut.
 
"Terkait barang-barang yang jam tangan kemudian benda-benda berharga lainnya kami dalami apakah itu milik saudara IK (Indra) atau dia bersifat pinjam saja," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan di kawasan Jakarta Pusat, Kamis, 10 Maret 2020.
 
Whisnu mengatakan penyidik tengah menyita aset-aset Indra yang dibeli dari uang hasil kejahatan. Maka itu, sebelum disita terlebih dahulu harus mengetahui pemilik aset tersebut.

"(Semua aset) yang menjadi aset terkait IK (Indra) kita sita," ungkap Whisnu.
 
Baca: Pemilik Binomo Diduga Berada di Indonesia
 
Sebelumnya, Indra Kenz memamerkan jam tangan mewah itu di media sosial Instagram-nya. Hal itu dilakukan Indra saat netizen bertanya apakah dia orang terkaya di Medan. Dia mengaku senang memamerkan barang mewah, ketimbang merendahkan orang lain.
 
"Jelaslah umur 25 boy, lihat nih foto gua tahun 2015 waktu gua masih dihina-hina orang waktu gua masih miskin. Gue berani jamin umur 25 cuma gua satu-satunya di Medan yang punya jam yang harganya Rp7 miliar. Punya Lamborghini biasa punya rumah biasa punya jam kecil ini Rp7 miliar mampu enggak bos," tutur Indra dalam akun Instagram, Rabu, 15 Desember 2021.
 
Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo pada Kamis, 24 Februari 2022. Indra Kenz mempromosikan trading Binomo yang diduga kuat investasi bodong dan judi online.
 
Afiliator Binomo itu kini ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Indra dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan