Juru bicara KPK Febri Diansyah/MI/Rommy Pujianto
Juru bicara KPK Febri Diansyah/MI/Rommy Pujianto

Pencabutan Hak PT NKE Peringatan buat Korporasi Lain

Juven Martua Sitompul • 23 November 2018 18:59
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut pencabutan hak PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) mengikuti lelang proyek pemerintah dalam waktu tertentu. Tambahan hukuman itu bertujuan memukul semua korporasi agar tak korupsi.
 
"Bahwa jika korporasi melakukan korupsi, ada risiko tidak dapat melakukan sejumlah kegiatan bisnisnya," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat, 23 November 2018.
 
Baca: PT NKE Setor Uang ke Anggota DPR Lewat Nazaruddin

Febri menjelaskan pencabutan hak PT NKE diatur Pasal 35 ayat (1) angka 6 KUHP, yang juga berlaku secara umum selain Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi yang berlaku khusus. Pada prinsipnya, selain pidana pokok berupa denda Rp1 miliar, dan pidana tambahan uang pengganti Rp188,73 miliar, PT NKE dapat juga dijatuhkan pidana tambahan di KUHP.
 
Baca: PT NKE Tak Mau Dihukum Sendirian
 
Korporasi lain harus belajar karena perbuatan tersebut merugikan negara. Apalagi dana proyek berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
 
PT NKE dinilai merugikan keuangan negara dalam lelang proyek pembangunan RS Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana TA 2009-2010. Kerugian negara akibat perbuatan PT NKE mencapai Rp25,953 miliar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan