"Ya dilakukan penahanan selama 20 hari," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada Medcom.id di Jakarta, Selasa, 14 Mei 2019.
Baca: Pemuda Pengancam Jokowi Terancam Hukuman Mati
Argo menjelaskan HS diperiksa sejak Minggu, 12 Mei 2019. Ia tertangkap di wilayah Parung, Kabupaten Bogor, setelah melarikan diri dari kediamannya di Palmerah, Jakarta Barat.
"Ditangkap di perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor pada Minggu, 12 Mei 2019, pukul 08.00 WIB," ujar Argo, Minggu, 12 Mei 2019.
Sebelumnya, video HS berteriak mengancam Jokowi beredar di media sosial. Dalam video dia menyebut, 'Siap penggal kepalanya Jokowi, Insyaallah Allahu Akbar. Siap penggal kepalanya Jokowi. Jokowi siap lehernya kita penggal dari Poso, demi Allah'.
Ketua Umum Jokowi Mania Immanuel Ebenezer kemudian melaporkan HS ke Polda Metro Jaya. Ia menuntut kepolisian menindak pengancam.
"Kejadiannya di Bawaslu RI. Menurut kita diduga dilakukan oleh pendukung Prabowo," ujar Ebenezer di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu, 11 Mei 2019.
Baca: Penyebar Video Pengancam Presiden Ikut Diburu
Jokowi Mania juga melaporkan pembuat video, seorang perempuan yang mengambil video melalui mode vlog. Laporan ini, kata Ebener, sudah diterima kepolisian.
"Barang bukti yang dibawa rekaman video, flashdisk, kemudian ada beberapa gambar-gambar mereka di lapangan saat kejadian itu, kalau enggak salah di Bawaslu saat aksi itu," beber Ebenezer.
Laporan Jokowi Mania itu teregistrasi dengan nomor LP/2912/V/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 11 Mei 2019. Pelaku terancam pasal berlapis.
Polisi mengenakan Pasal 104 KUHP tentang Tindak Pidana Kejahatan terhadap Keamanan Negara dan Pasal 27 ayat 4 juncto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id