Jakarta: Penyebar video ancaman memenggal kepala Presiden Joko Widodo (Jokowi) diburu. Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi menyebut pelaku seorang perempuan berinisial A.
"A diduga berasal dari Sukabumi, Jawa Barat," kata Ade dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 13 Mei 2019.
Dari pemeriksaan sementara, pengancam pemenggal kepala Presiden, Hermawan Susanto, mengaku tidak mengenal A. Namun, kepolisian masih melakukan pendalaman.
"Enggak kenal (HS dengan A) kalau berhubungan nanti kita dalami," tutur dia.
Ade menjelaskan penyidik Polda Metro Jaya telah berkoordinasi dengan Polres Sukabumi mencari A. Sampai saat ini pencarian masih dilakukan.
(Baca juga: Pemuda Pengancam Jokowi Terancam Hukuman Mati)
Ade belum mau berandai-andai A bakal dijerat dengan pasal makar maupun UU ITE. "Nanti kita dalami."
Polisi menetapkan Hermawan Susanto menjadi tersangka setelah mengancam bakal memenggal kepala Presiden Joko Widodo. Hermawan Susanto ditangkap di Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu, 12 Mei 2019.
Hermawan ditangkap di kediaman kerabatnya di Parung, sekitar pukul 08.00 WIB oleh tim dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Dalam kasus ini, Hermawan dijerat Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena yang bersangkutan diduga melakukan perbuatan dugaan makar dengan maksud membunuh dan melakukan pengancaman terhadap presiden.
(Baca juga: Pengancam Jokowi Bekerja di Badan Wakaf Al-Quran)
Jakarta: Penyebar video ancaman memenggal kepala Presiden Joko Widodo (Jokowi) diburu. Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi menyebut pelaku seorang perempuan berinisial A.
"A diduga berasal dari Sukabumi, Jawa Barat," kata Ade dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 13 Mei 2019.
Dari pemeriksaan sementara, pengancam pemenggal kepala Presiden, Hermawan Susanto, mengaku tidak mengenal A. Namun, kepolisian masih melakukan pendalaman.
"Enggak kenal (HS dengan A) kalau berhubungan nanti kita dalami," tutur dia.
Ade menjelaskan penyidik Polda Metro Jaya telah berkoordinasi dengan Polres Sukabumi mencari A. Sampai saat ini pencarian masih dilakukan.
(Baca juga:
Pemuda Pengancam Jokowi Terancam Hukuman Mati)
Ade belum mau berandai-andai A bakal dijerat dengan pasal makar maupun UU ITE. "Nanti kita dalami."
Polisi menetapkan Hermawan Susanto menjadi tersangka setelah mengancam bakal memenggal kepala Presiden Joko Widodo. Hermawan Susanto ditangkap di Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu, 12 Mei 2019.
Hermawan ditangkap di kediaman kerabatnya di Parung, sekitar pukul 08.00 WIB oleh tim dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Dalam kasus ini, Hermawan dijerat Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena yang bersangkutan diduga melakukan perbuatan dugaan makar dengan maksud membunuh dan melakukan pengancaman terhadap presiden.
(Baca juga:
Pengancam Jokowi Bekerja di Badan Wakaf Al-Quran)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(REN)