Tersangka kasus suap Pinangki Sirna Malasari. ANT/Galih Pradipta
Tersangka kasus suap Pinangki Sirna Malasari. ANT/Galih Pradipta

Pemberian Uang kepada Hakim Terkait Fatwa MA Disebut Belum Terealisasi

Siti Yona Hukmana • 08 September 2020 18:34
Jakarta: Pemberian uang pada hakim Mahkamah Agung (MA) terkait pengurusan fatwa Djoko Soegiarto Tjandra disebut belum terealisasi. Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Andi Irfan Jaya baru meyakinkan Djoko terkait pengurusan itu.
 
"Belum (terealisasi), makanya tadi saya bilang kalau persangkaan jaksa (pasal) mufakat itu belum tentu orang yang mau disuap itu tahu," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Ardiansyah di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 8 September 2020.
 
Febrie menuturkan Pinangki dan Andi belum berkomunikasi dengan hakim. Keduanya diduga baru 'menjual' nama hakim di depan Djoko Tjandra.

"Peristiwa ini seperti itu, untuk meyakinkan Djoko Tjandra menjual nama-nama yang nanti kita buka di dakwaan," ungkap Febrie.
 
Kejagung menetapkan Pinangki sebagai tersangka terkait penerimaan suap dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Fatwa bertujuan membebaskan Djoko Tjandra dari eksekusi Kejagung atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali.
 
Pinangki diduga menerima suap sebesar US$500 ribu atau setara Rp7 miliar. Pinangki disangkakan melanggar Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta.
 
 

(Baca: Jaksa Pinangki Pakai Rekening Adik untuk Tampung Uang Suap)
 
Teranyar, Pinangki dikenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pinangki diduga menyamarkan uang suap yang diterima menjadi sejumlah barang mewah.
 
Sementara itu, Andi yang selalu menemani Pinangki bertemu Djoko Tjandra dijerat Pasal 5 ayat (2) jo ayat (1) huruf b atau Pasal 6 ayat (1) huruf a jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi mengatur tentang perbuatan pidana terkait memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada hakim untuk memengaruhi keputusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan