Tersangka kasus suap Pinangki Sirna Malasari. ANT/Galih Pradipta
Tersangka kasus suap Pinangki Sirna Malasari. ANT/Galih Pradipta

Pemberian Uang kepada Hakim Terkait Fatwa MA Disebut Belum Terealisasi

Siti Yona Hukmana • 08 September 2020 18:34

(Baca: Jaksa Pinangki Pakai Rekening Adik untuk Tampung Uang Suap)
 
Teranyar, Pinangki dikenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pinangki diduga menyamarkan uang suap yang diterima menjadi sejumlah barang mewah.
 
Sementara itu, Andi yang selalu menemani Pinangki bertemu Djoko Tjandra dijerat Pasal 5 ayat (2) jo ayat (1) huruf b atau Pasal 6 ayat (1) huruf a jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi mengatur tentang perbuatan pidana terkait memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada hakim untuk memengaruhi keputusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan