Ilustrasi ISIS. Foto: AFP
Ilustrasi ISIS. Foto: AFP

Pemerintah Proses Pemblokiran Paspor WNI Eks ISIS

Indriyani Astuti • 06 Maret 2020 16:20
Jakarta: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) tengah memproses pemblokiran paspor warga negara Indonesia (WNI) yang terbukti terlibat Foreign Terorist Fighter (FTF) di ISIS. Ini sudah menjadi keputusan pemerintah dalam rapat kabinet di Istana Presiden, Jakarta, beberapa waktu lalu.
 
"FTF paspornya ditutup karena dalam proses tidak boleh pulang," ujar Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD di Gedung Kemenkum HAM, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Jumat, 6 Maret 2020. 
 
Mahfud enggan merinci jumlah dan nama-nama WNI yang terlibat di ISIS. Dia menegaskan data tidak untuk disebarluaskan. 

Menko Polhukam juga meminta Kementerian Hukum dan HAM mendata narapidana terorisme yang tengah menjalani proses deradikalisasi di lembaga permasyarakatan (Lapas). Lapas Nusakambangan, Jawa tengah menjadi salah satu tempat deradikalisasi. 
 
(Baca: Kemenkumham Akan Blokir Paspor Eks Komabatan ISIS)
 
"Di Nusa Kambangan sudah ada 48 mantan teroris yang sekarang sudah kembali ke Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan menunjukkan kesetiaan pada NKRI," beber Mahfud.
 
Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM Mualimin Abdi mengungkapkan 117 narapidana terorisme tengah menjalani program deradikalisasi. Program tersebut bertujuan menyadarkan pelaku tindak pidana terorisme kembali kepada ideologi NKRI. 
 
Ia menuturkan narapidana yang telah menjalani deradikalisasi tidak langsung kembali ke masyarakat. Mereka masih harus menjalani sisa masa hukuman atas tindakan pidana yang dilakukan.
 
"Ada prosedur hukum lain, hukumannya sudah habis belum. Kalau sudah habis mau dikemanakan," kata dia. 
 
(Baca: 200 WNI Eks Kombatan ISIS Berhasil Diverifikasi)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan