Menko Polhukam Mahfud MD. MI/M Irfan
Menko Polhukam Mahfud MD. MI/M Irfan

Kemenkumham Akan Blokir Paspor Eks Komabatan ISIS

Indriyani Astuti • 24 Februari 2020 17:30
Jakarta: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akan memblokir paspor warga negara Indonesia (WNI) yang teridentifikasi terlibat dalam kelompok teroris lintas negara atau Foreign Terorist Fighter (FTF) di Suriah dan Irak. Data berisi nama dan alamat asal WNI yang menjadi kombatan ISIS sudah diserahkan ke Kemenkumham.
 
"Mereka yang sudah teridentifikasi dengan mana dan alamat asal, sejak kapan bergabung dengan ISIS sekarang sudah mulai disetor ke Kementerian Hukum dan HAM, passpornya diblokir agar tidak bisa masuk ke Indonesia," ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politi, Hukum, dan Keamanan di Jakarta, Senin, 24 Februari 2020.
 
Kemenkumham Akan Blokir Paspor Eks Komabatan ISIS
Kamp Al-Hol di Suriah menjadi tempat tinggal keluarga dari anggota ISIS. Foto: AFP

Pemerintah juga masih memastikan kembali data WNI yang bergabung dengan ISIS. Pemerintah akan mempertimbangkan mereka yang berusia di bawah 10 tahun dan tidak mempunyai orang tua untuk kembali ke Indonesia.
 
Baca juga: Pemulangan Eks ISIS Ancam Keamanan Nasional
 
Namun, Mahfud belum bisa menjelaskan teknis penjemputan dan pembinaan kepada anak-anak tersebut. "Anak-anak di bawah umur 10 tahun yang yatim piatu akan dipulangkan kebijakannya sudah resmi. Soal kapan dan di mana bersifat tertutup kemudian ada yang belum boleh diumumkan kepada publik," ucap dia.
 
Proses identifikasi, terang Mahfud, masih terus dilakukan di bawah koordinasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Sebab, para WNI tersebar di beberapa pengusian.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan