Jakarta: Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD belum mau bicara terkait keputusan Komnas HAM menyimpulkan kasus Paniai merupakan pelanggaran HAM berat. Keputusan diambil melalui Sidang Paripurna Khusus Komnas HAM, 3 Februari 2020.
"Belum sampai suratnya, baru baca di koran. Masa nanggapin (pernyataan) tulisan di media? sampaikan dulu suratnya," kata Mahfud di Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa, 18 Januari 2020.
Kepala Staf Presiden Moeldoko menyebut kasus Paniai di Papua tak termasuk pelanggaran HAM berat. Kejadian itu dinilai berlangsung tiba-tiba.
"Harus dilihat dengan baik itu karena tidak ada kejadian terstruktur dan sistematis," kata Moeldoko.
Ia menyebut tidak ada perintah atas kejadian tersebut. Moeldoko meminta semua pihak melihat dengan cermat.
"Jangan sampai nanti membuat kesimpulan yang tidak tepat," kata dia.
Kepala Staf Presiden Moeldoko. Foto: Medcom.id
Moeldoko berpendapat tindakan aparat yang menyebabkan lima orang meninggal akibat kekerasan di Paniai bentuk pertahanan diri. Eks Panglima TNI itu menyebut tak ada kesengajaan atau perintah langsung atas tindakan tersebut.
Ketua tim ad hoc penyelidikan pelanggaran HAM berat pada peristiwa Paniai, M Choirul Anam, menyebut terdapat pembunuhan dan penganiyaaan dalam kasus itu.
Pasal 7 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, menyebut pembunuhan dan penganiyaaan masuk kategori kejahatan terhadap kemanusiaan.
"Sistematis atau meluas dan ditujukan pada penduduk sipil dalam kerangka kejahatan kemanusian sebagai prasyarat utama terpenuhi," tutur dia.
Tim ad hoc meminta keterangan 26 saksi dan memeriksa tempat kejadian perkara (TKP) di Enarotali, Kabupaten Paniai, Papua. Hasil pemeriksaan didapati pelanggaran yang dilakukan aparat TNI.
Peristiwa kekerasan terhadap penduduk sipil itu menyebabkab empat tewas di tempat dan satu tewas saat menjalani perawatan serta 21 orang mengalami luka tusuk.
Jakarta: Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD belum mau bicara terkait keputusan Komnas HAM menyimpulkan kasus Paniai merupakan pelanggaran HAM berat. Keputusan diambil melalui
Sidang Paripurna Khusus Komnas HAM, 3 Februari 2020.
"Belum sampai suratnya, baru baca di koran. Masa nanggapin (pernyataan) tulisan di media? sampaikan dulu suratnya," kata Mahfud di Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa, 18 Januari 2020.
Kepala Staf Presiden Moeldoko menyebut kasus Paniai di Papua tak termasuk pelanggaran HAM berat. Kejadian itu dinilai berlangsung tiba-tiba.
"Harus dilihat dengan baik itu karena tidak ada kejadian terstruktur dan sistematis," kata Moeldoko.
Ia menyebut tidak ada perintah atas kejadian tersebut. Moeldoko meminta semua pihak melihat dengan cermat.
"Jangan sampai nanti membuat kesimpulan yang tidak tepat," kata dia.
Kepala Staf Presiden Moeldoko. Foto: Medcom.id
Moeldoko berpendapat tindakan aparat yang menyebabkan lima orang meninggal akibat kekerasan di Paniai bentuk pertahanan diri. Eks Panglima TNI itu menyebut tak ada kesengajaan atau perintah langsung atas tindakan tersebut.
Ketua tim ad hoc
penyelidikan pelanggaran HAM berat pada peristiwa Paniai, M Choirul Anam, menyebut terdapat pembunuhan dan penganiyaaan dalam kasus itu.
Pasal 7 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, menyebut pembunuhan dan penganiyaaan masuk kategori kejahatan terhadap kemanusiaan.
"Sistematis atau meluas dan ditujukan pada penduduk sipil dalam kerangka kejahatan kemanusian sebagai prasyarat utama terpenuhi," tutur dia.
Tim ad hoc meminta keterangan 26 saksi dan memeriksa tempat kejadian perkara (TKP) di Enarotali, Kabupaten Paniai, Papua. Hasil pemeriksaan didapati pelanggaran yang dilakukan aparat TNI.
Peristiwa kekerasan terhadap penduduk sipil itu menyebabkab empat tewas di tempat dan satu tewas saat menjalani perawatan serta 21 orang mengalami luka tusuk.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)