Massa penjemput Rizieq Shihab berkerumun di Megamendung, dekat pesantren Rizieq/Antara.
Massa penjemput Rizieq Shihab berkerumun di Megamendung, dekat pesantren Rizieq/Antara.

Rizieq Klaim Lahan PTPN tak Diurus, Pakar: Tetap Milik Pemerintah

Media Indonesia.com • 26 Desember 2020 10:51

Lebih lanjut, Iwan mengatakan negara memang tidak mengalami kerugian dalam hal ini. Namun, ia mengatakan Rizieq telah menggunakan lahan yang tidak sesuai dengan haknya, karena mendirikan bangunan di aset negara.
 
"Kerugian negara ya mungkin kenapa pembiaran penggunaan lahan ini saja, ya. Tapi, yang dilakukan FPI adalah pemakaian tanah tanpa hak yang sesuai," kata Iwan.
 
Sebelumnya, Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar mengatakan memang Pesantren Agrokultural itu di HGU lahan milik PTPN VIII. Akan tetapi, PTPN VIII menelantarkan lahan tersebut dan tidak pernah menguasai secara fisik selama 30 tahun.

Menurutnya, UU Agraria tahun 1960 itu menyebutkan jika lahan kosong, tidak ada kepemilikan dan digarap dan dimanfaatkan oleh masyarakat selama 20 tahun maka masyarakat berhak untuk mengajukan sertifikat kepemilikan lahan tersebut.
 
Ia mengatakan pada saat tanah itu dijual kepada Rizieq Shihab, Aziz mengklaim, masyarakat sudah menggarap lahan yang ditelantarkan PTPN VIII selama lebih dari 30 tahun.
 
“Dalam Undang-Undang agraria tahun 1960 kan jelas, jika pemilik HGU menelantarkan maka kepemilikan HGU akan dibatalkan. Otomatis klaim PTPN batal dengan sendirinya,” ujar Aziz, dalam keterangannya.
 
"Kita bangun Ponpes di lahan itu bukan merampas, tapi membayar kepada petani yang datang dengan membawa surat yang ditandatangani oleh Pejabat setempat dan dokumennya lengkap, sudah ditembuskan ke Bupati dan Gubernur sebagai perwakilan institusi Negara," ujar Aziz.
 
PTPN VIII mengeluarkan surat somasi pengosongan lahan Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, karena adanya penguasaan fisik tanah hak guna usaha (HGU) tanpa izin sejak 2013 tanpa izin. Lahan tersebut diklaim sebagai aset PTPN VIII berdasarkan sertifikat HGU No. 299 tanggal 4 Juli 2008.
 
"Dengan ini kami sampaikan bahwa PT Perkebunan Nusantara VIII telah membuat surat somasi kepada seluruh okupan di wilayah perkebunan Gunung Mas, Puncak, Kabupaten Bogor," kata Naning DT, Kepala Bagian Sekretaris Perusahaan PTPN VIII, saat dikonfrimasi Media Indonesia, Kamis (24/12).
 
Surat somasi yang dikeluarkan PTPN VIII itu untuk memperingatkan pihak Markaz Syariah segera menyerahkan lahan selambat-lambatnya tujuh hari setelah pihak Markaz Syariah menerima surat somasi tersebut. 
 
(Rahmatulah Fajri)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan