Jakarta: Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah menahan empat ibu rumah tangga. Mereka diduga melakukan tindak pidana perusakan gudang tembakau di Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Keempat ibu rumah tangga itu ialah Hultiah, Nurul Hidayah alias Inaq Alpi, Martini alias Inaq Abi, dan Fatimah alias Inaq Ais. Para tersangka bersama barang bukti telah diserahkan penyidik Polres Lombok Tengah ke Kejari Lombok Tengah untuk menjalani persidangan.
"Hakim Pengadilan Negeri Praya yang menetapkan penahanan rumah tahanan (rutan) terhadap para terdakwa selama paling lama 30 hari sejak Rabu, 17 Februari 2021 sampai 18 Maret 2021," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui keterangan tertulis, Selasa, 23 Februari 2021.
Berkas perkara tahap pertama diserahkan penyidik Polres Lombok Tengah pada 28 Januari 2021. Berkas itu dinyatakan lengkap atau P21 pada 3 Februari 2021.
Polres Lombok Tengah menghadapkan keempat tersangka beserta barang bukti ke Kejari Lombok Tengah sekitar pukul 10.00 WITA, Selasa, 16 Februari 2021. Saat penyerahan itu juga terdapat surat kesehatan yang menyatakan para tersangka sehat.
"Setelah melakukan pemeriksaan tahap II oleh jaksa penuntut umum, (keempat tersangka) berbelit-belit dan tidak kooperatif, sempat diberikan kesempatan untuk berdamai melalui upaya restoratif justice namun ke empat tersangka tetap menolak," ungkap Leonard.
Leonard mengatakan tidak ada keluarga maupun penasihat hukum yang mendampingi keempat tersangka. Mereka juga tidak pernah membawa anak-anak di ruangan penerimaan tahap II Kejari Lombok Tengah.
"Sudah ditunjuk penasihat hukum oleh JPU, namun para tersangka menolak penunjukan tersebut dan akan menunjuk penasihat hukum sendiri di persidangan," ucap Leonard.
Baca: Bus TransJakarta Dilempari Batu di Halte SMK 57 Jakarta
Keempat tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang Tindak Pidana Pengeroyokan. Ketentuan itu dapat menjadi dasar penahanan terhadap keempat tersangka.
Leonard mengatakan JPU sudah memberikan semua hak-hak tersangka sebelum penahanan. Seperti menghubungi pihak keluarga untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan penjamin.
"Namun, sampai dengan berakhirnya jam kerja, yaitu pukul 16.00 WITA, pihak keluarga para tersangka tidak juga datang ke kantor Kejari Lombok Tengah," jelas Leonard.
Leonard mengatakan pasal yang disangkakan memenuhi syarat subjektif dan objektif untuk menahan keempat tersangka. Para tersangka ditahan di Polsek Praya Tengah sambil menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Negeri Praya.
Status keempat ibu rumah tangga itu sudah naik menjadi terdakwa. Kasus sudah bergulir ke persidangan. Keempat terdakwa menjalani persidangan perdana dengan agenda sidang pembacaan surat dakwaan oleh JPU pada Kamis, 18 Februari 2021.
Saat kasus itu bergulir di persidangan, beredar foto di media sosial terdakwa ditahan bersama anak-anaknya. Namun, Leonard membantah informasi itu.
"Pihak keluarga membawa anak para terdakwa di Polsek Praya Tengah maupun di Rutan Praya untuk ikut bersama para terdakwa berdasarkan izin pihak rutan," jelas Lenoard.
Leonard mengatakan terdakwa masih mempunyai hak mengajukan permohonan penangguhan penahanan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Keputusan penangguhan penahanan ada di tangan hakim.
"Karena pada saat ini status penahanan hakim dan hakimlah yang bertanggung jawab," kata dia.
Sebanyak empat ibu rumah tangga melempar gudang pabrik tembakau di desa Wajegeseng pada Desember 2020. Mereka melempar gudang rokok menggunakan batu lantaran terganggu dengan bau tembakau yang menyengat.
Penahanan keempat ibu-ibu itu disoroti banyak pihak. Banyak yang berempati, salah satunya 50 pengacara bersedia menjadi penasihat hukum.
Jakarta:
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah menahan empat ibu rumah tangga. Mereka diduga melakukan tindak pidana
perusakan gudang tembakau di Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Keempat ibu rumah tangga itu ialah Hultiah, Nurul Hidayah alias Inaq Alpi, Martini alias Inaq Abi, dan Fatimah alias Inaq Ais. Para tersangka bersama barang bukti telah diserahkan penyidik Polres Lombok Tengah ke Kejari Lombok Tengah untuk menjalani persidangan.
"Hakim Pengadilan Negeri Praya yang menetapkan penahanan rumah tahanan (rutan) terhadap para terdakwa selama paling lama 30 hari sejak Rabu, 17 Februari 2021 sampai 18 Maret 2021," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui keterangan tertulis, Selasa, 23 Februari 2021.
Berkas perkara tahap pertama diserahkan penyidik Polres Lombok Tengah pada 28 Januari 2021. Berkas itu dinyatakan lengkap atau P21 pada 3 Februari 2021.
Polres Lombok Tengah menghadapkan keempat tersangka beserta barang bukti ke Kejari Lombok Tengah sekitar pukul 10.00 WITA, Selasa, 16 Februari 2021. Saat penyerahan itu juga terdapat surat kesehatan yang menyatakan para tersangka sehat.
"Setelah melakukan pemeriksaan tahap II oleh jaksa penuntut umum, (keempat tersangka) berbelit-belit dan tidak kooperatif, sempat diberikan kesempatan untuk berdamai melalui upaya
restoratif justice namun ke empat tersangka tetap menolak," ungkap Leonard.
Leonard mengatakan tidak ada keluarga maupun penasihat hukum yang mendampingi keempat tersangka. Mereka juga tidak pernah membawa anak-anak di ruangan penerimaan tahap II Kejari Lombok Tengah.
"Sudah ditunjuk penasihat hukum oleh JPU, namun para tersangka menolak penunjukan tersebut dan akan menunjuk penasihat hukum sendiri di persidangan," ucap Leonard.
Baca: Bus TransJakarta Dilempari Batu di Halte SMK 57 Jakarta
Keempat tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang Tindak Pidana Pengeroyokan. Ketentuan itu dapat menjadi dasar penahanan terhadap keempat tersangka.