Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Lempar Gudang Rokok, 4 Ibu Rumah Tangga di Lombok Ditahan

Siti Yona Hukmana • 23 Februari 2021 08:43

Leonard mengatakan JPU sudah memberikan semua hak-hak tersangka sebelum penahanan. Seperti menghubungi pihak keluarga untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan penjamin.
 
"Namun, sampai dengan berakhirnya jam kerja, yaitu pukul 16.00 WITA, pihak keluarga para tersangka tidak juga datang ke kantor Kejari Lombok Tengah," jelas Leonard.
 
Leonard mengatakan pasal yang disangkakan memenuhi syarat subjektif dan objektif untuk menahan keempat tersangka. Para tersangka ditahan di Polsek Praya Tengah sambil menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Negeri Praya.

Status keempat ibu rumah tangga itu sudah naik menjadi terdakwa. Kasus sudah bergulir ke persidangan. Keempat terdakwa menjalani persidangan perdana dengan agenda sidang pembacaan surat dakwaan oleh JPU pada Kamis, 18 Februari 2021.
 
Saat kasus itu bergulir di persidangan, beredar foto di media sosial terdakwa ditahan bersama anak-anaknya. Namun, Leonard membantah informasi itu.
 
"Pihak keluarga membawa anak para terdakwa di Polsek Praya Tengah maupun di Rutan Praya untuk ikut bersama para terdakwa berdasarkan izin pihak rutan," jelas Lenoard.
 
Leonard mengatakan  terdakwa masih mempunyai hak mengajukan permohonan penangguhan penahanan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Keputusan penangguhan penahanan ada di tangan hakim.
 
"Karena pada saat ini status penahanan hakim dan hakimlah yang bertanggung jawab," kata dia.
 
Sebanyak empat ibu rumah tangga melempar gudang pabrik tembakau di desa Wajegeseng pada Desember 2020. Mereka melempar gudang rokok menggunakan batu lantaran terganggu dengan bau tembakau yang menyengat.
 
Penahanan keempat ibu-ibu itu disoroti banyak pihak. Banyak yang berempati, salah satunya 50 pengacara bersedia menjadi penasihat hukum.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan