Ilustrasi: Medcom.id
Ilustrasi: Medcom.id

Jadi Tersangka Rasialisme, Ponsel Ambroncius Disita Polisi

Siti Yona Hukmana • 27 Januari 2021 11:43
Jakarta: Politikus Partai Hanura Ambroncius Nababan ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian yang berunsur rasialisme terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai. Ponsel Ambroncius disita polisi. 
 
"Ponsel bermerek Samsung jenis Galaxy S7 (diserahkan) kepada lab untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 27 Januari 2021. 
 
Menurut dia, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menerima pelimpahan dua laporan polisi (LP) di Papua Barat. Laporan ini tercatat dengan nomor LP/17/I/2021/Papua Barat/SPKT dan LP/18/I/2021/Papua Barat/SPKT yang sama-sama disampaikan pada 25 Januari 2021.

"Kemudian kita melakukan pemeriksaan terhadap saksi, ahli bahasa, ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE), dan ahli pidana," ujar jenderal bintang satu itu. 
 
Baca: Ambroncius Nababan Ditahan Terkait Kasus Rasial ke Natalius Pigai
 
Salah satu saksi yang diperiksa itu, yakni Ambroncius. Kader Hanura itu diperiksa sebagai saksi pada Senin malam, 25 Januari 2021. 
 
Pemeriksaan terhadap saksi ahli dilakukan pada Selasa, 26 Januari 2021. Usai rampung memeriksa seluruh saksi, penyidik melakukan gelar perkara.
 
"Gelar perkara untuk peningkatan status naik tersangka terhadap saudara Ambroncius," ungkap Slamet. 
 
Penyidik langsung menjemput paksa Ambroncius di kediamannya di Jakarta pada Selasa malam. Dia kemudian menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. 
 
 

"Setelah periksa melakukan penahanan dimulai pada (Rabu) 27 Januari 2021," ucap Slamet.
 
Ambroncius ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Dia dikurung selama 20 hari. 
 
Ambroncius dijerat pasal berlapis. Dia dikenakan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 
 
Polisi juga menerapkan Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan Pasal 156 KUHP tentang Penodaan Agama. Ambroncius terancam hukuman di atas lima tahun penjara. 
 
Akun Facebook Ambroncius Nababan sempat viral. Dia mengunggah konten bernada rasialisme terhadap aktivis Papua Natalius Pigai. Tudingan itu berkaitan dengan foto kolase Natalius Pigai dan gorila yang diunggah Ambroncius Nababan. 
 
"Mohon maaf yang sebesar-besarnya. Vaksin Sinovac itu dibuat untuk manusia bukan untuk gorila apalagi kadal gurun. Karena menurut UU Gorila dan kadal gurun tidak perlu divaksin. Paham?" ujar Ambroncius Nababan.
 
Ambroncius mengakui mengunggah foto dan narasi bernada rasialisme itu. Dia menyebut hal itu sebagai kritik terhadap pernyataan Natalius yang menolak serta tak percaya dengan vaksin covid-19 Sinovac. Dia menegaskan unggahan itu bukan ujaran kebencian atau rasialisme terhadap aktivis Papua tersebut.
 
"Sifatnya itu satire (sindiran), kritik satire. Kalau orang cerdas tau itu satire itu lelucon-lelucon, bukan tujuannya untuk menghina orang apalagi menghina suku dan agama, tidak ada. Jauh sekali, apalagi menghina Papua," ujar Ambroncius, Senin, 25 Januari 2021.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan