Ilustrasi: Medcom.id
Ilustrasi: Medcom.id

Jadi Tersangka Rasialisme, Ponsel Ambroncius Disita Polisi

Siti Yona Hukmana • 27 Januari 2021 11:43
Jakarta: Politikus Partai Hanura Ambroncius Nababan ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian yang berunsur rasialisme terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai. Ponsel Ambroncius disita polisi. 
 
"Ponsel bermerek Samsung jenis Galaxy S7 (diserahkan) kepada lab untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 27 Januari 2021. 
 
Menurut dia, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menerima pelimpahan dua laporan polisi (LP) di Papua Barat. Laporan ini tercatat dengan nomor LP/17/I/2021/Papua Barat/SPKT dan LP/18/I/2021/Papua Barat/SPKT yang sama-sama disampaikan pada 25 Januari 2021.

"Kemudian kita melakukan pemeriksaan terhadap saksi, ahli bahasa, ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE), dan ahli pidana," ujar jenderal bintang satu itu. 
 
Baca: Ambroncius Nababan Ditahan Terkait Kasus Rasial ke Natalius Pigai
 
Salah satu saksi yang diperiksa itu, yakni Ambroncius. Kader Hanura itu diperiksa sebagai saksi pada Senin malam, 25 Januari 2021. 
 
Pemeriksaan terhadap saksi ahli dilakukan pada Selasa, 26 Januari 2021. Usai rampung memeriksa seluruh saksi, penyidik melakukan gelar perkara.
 
"Gelar perkara untuk peningkatan status naik tersangka terhadap saudara Ambroncius," ungkap Slamet. 
 
Penyidik langsung menjemput paksa Ambroncius di kediamannya di Jakarta pada Selasa malam. Dia kemudian menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. 
 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan