Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd, Soetikno Soedarjo. Mereka ditahan selama 20 hari kedepan.
"Emirsyah ditahan di Rutan Cabang KPK di gedung KPK lama dan Soetikno di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati dikutip Antara di Jakarta, Rabu, 7 Agustus 2019.
Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) itu merupakan pengembangan dari kasus suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat Airbus S.A.S dan Rolls-Royce di PT Garuda Indonesia. Mereka dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka.
Baca juga: Transaksi Suap Garuda Indonesia Lintas Negara
Soetikno yang telah mengenakan rompi tahanan terlebih dulu keluar dari gedung KPK pada pukul 17.11WIB. Dia sempat memohon doa kepada awak media.
"Mohon doa restunya ya," ucap Soetikno sebelum memasuki mobil tahanan KPK.
Selanjutnya, Emirsyah keluar dari gedung KPK pada pukul 17.31 WIB. Emirsyah juga irit bicara.
"Silakan tanya ke Pak Luhut Pangaribuan (pengacaranya)," ujarnya.
Emirsyah Satar dan pendiri PT Mugi Rekso Abadi sekaligus beneficial owner Connaught International Pte. Ltd, Soetikno Soedarjo ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Januari 2017.
Baca juga: KPK Lacak Aset Eks Dirut Garuda Indonesia
Emirsyah Satar diduga menerima suap dalam bentuk transfer uang dan aset yang nilainya mencapai lebih dari USD4 juta atau setara dengan Rp52 miliar dari perusahaan asal Inggris yakni Rolls-Royce, di antaranya melalui Soetikno Soedarjo dalam kapasitasnya sebagai Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd.
Diduga suap terjadi selama Emirsyah menjabat sebagai Dirut PT GarudaIndonesia pada 2005 hingga 2014. Emirsyah juga disinyalir menerima suap terkait pembelian pesawat dari Airbus.
Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK telah menyita sebuah rumah di daerah Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Rumah yang disita tersebut senilai Rp8,5 miliar. Kuat dugaan uang untuk membeli rumah tersebut berasal dari Soetikno Soedarjo.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd, Soetikno Soedarjo. Mereka ditahan selama 20 hari kedepan.
"Emirsyah ditahan di Rutan Cabang KPK di gedung KPK lama dan Soetikno di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati dikutip Antara di Jakarta, Rabu, 7 Agustus 2019.
Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) itu merupakan pengembangan dari kasus suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat Airbus S.A.S dan Rolls-Royce di PT Garuda Indonesia. Mereka dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka.
Baca juga: Transaksi Suap Garuda Indonesia Lintas Negara
Soetikno yang telah mengenakan rompi tahanan terlebih dulu keluar dari gedung KPK pada pukul 17.11WIB. Dia sempat memohon doa kepada awak media.
"Mohon doa restunya ya," ucap Soetikno sebelum memasuki mobil tahanan KPK.
Selanjutnya, Emirsyah keluar dari gedung KPK pada pukul 17.31 WIB. Emirsyah juga irit bicara.
"Silakan tanya ke Pak Luhut Pangaribuan (pengacaranya)," ujarnya.
Emirsyah Satar dan pendiri PT Mugi Rekso Abadi sekaligus beneficial owner Connaught International Pte. Ltd, Soetikno Soedarjo ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Januari 2017.
Baca juga: KPK Lacak Aset Eks Dirut Garuda Indonesia
Emirsyah Satar diduga menerima suap dalam bentuk transfer uang dan aset yang nilainya mencapai lebih dari USD4 juta atau setara dengan Rp52 miliar dari perusahaan asal Inggris yakni Rolls-Royce, di antaranya melalui Soetikno Soedarjo dalam kapasitasnya sebagai Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd.
Diduga suap terjadi selama Emirsyah menjabat sebagai Dirut PT GarudaIndonesia pada 2005 hingga 2014. Emirsyah juga disinyalir menerima suap terkait pembelian pesawat dari Airbus.
Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK telah menyita sebuah rumah di daerah Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Rumah yang disita tersebut senilai Rp8,5 miliar. Kuat dugaan uang untuk membeli rumah tersebut berasal dari Soetikno Soedarjo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(BOW)