Jakarta: Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Hifdzil Alim meminta KPK segera menindaklanjuti sejumlah nama yang disebutkan Setya Novanto dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Kamis 22 Maret 2018.
Novanto menyebut tiga kader dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP yakni Puan Maharani, PramonoAnung dan Ganjar Pranowo menerima dana dari proyek pengadaan KTP-el.
"Nama-nama yang disebut SN, sangat perlu ditindaklanjuti oleh KPK. Di samping juga nama lain yang disebut dalam surat dakwaan terpidana sebelumnya," kata Hifdzil kepada Medcom.id, Kamis 29 Maret 2018.
Baca: Pramono Anung Siap Dikonfrontasi dengan Novanto
Menurut Hifdzil, seluruh keterangan yang disebutkan dalam persidangan wajib hukumya untuk ditelusuri. Sebab keterangan terdakwa dalam ruang sidang merupakan suatu bukti.
"Lagipula, keterangan yang dianggap sebagai bukti adalah yang disampaikan di depan sidang. Jadi, KPK perlu menyempatkan waktu untuk memeriksa nama-nama yang disebut di persidangan," ungkap Pukat UGM itu.
Sebelumnya, mantan Ketua Fraksi PDI Perjuangan Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR periode 2009-2014 Pramono Anung disebut ikut menerima uang dari proyek KTP-el. Uang itu diberikan Made Oka Masagung.
Hal tersebut diungkapkan Novanto saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Menurut Novanto, saat itu Made Oka, yang juga koleganya saat di Kesatuan Organisasi Serbaguna Gotong Royong (Kosgoro), bersama pengusaha pelaksana proyek KTP-el Andi Agustinus alias Andi Narogong mengunjungi kediamannya.
Baca: Puan Membantah Tudingan Novanto
Dalam pertemuan itu, Made Oka bercerita telah memberikan uang ke anggota dewan. "Saya tanya ke dia, 'Wah untuk siapa?', disebutlah (oleh Made Oka), tidak mengurangi rasa hormat, saya minta maaf, ada (uang dari) Andi untuk Puan Maharani US$500 ribu dan Pramono USD500 ribu," ucap Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 22 Maret 2018.
Jakarta: Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Hifdzil Alim meminta KPK segera menindaklanjuti sejumlah nama yang disebutkan Setya Novanto dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Kamis 22 Maret 2018.
Novanto menyebut tiga kader dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP yakni Puan Maharani, PramonoAnung dan Ganjar Pranowo menerima dana dari proyek pengadaan KTP-el.
"Nama-nama yang disebut SN, sangat perlu ditindaklanjuti oleh KPK. Di samping juga nama lain yang disebut dalam surat dakwaan terpidana sebelumnya," kata Hifdzil kepada
Medcom.id, Kamis 29 Maret 2018.
Baca: Pramono Anung Siap Dikonfrontasi dengan Novanto
Menurut Hifdzil, seluruh keterangan yang disebutkan dalam persidangan wajib hukumya untuk ditelusuri. Sebab keterangan terdakwa dalam ruang sidang merupakan suatu bukti.
"Lagipula, keterangan yang dianggap sebagai bukti adalah yang disampaikan di depan sidang. Jadi, KPK perlu menyempatkan waktu untuk memeriksa nama-nama yang disebut di persidangan," ungkap Pukat UGM itu.
Sebelumnya, mantan Ketua Fraksi PDI Perjuangan Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR periode 2009-2014 Pramono Anung disebut ikut menerima uang dari proyek KTP-el. Uang itu diberikan Made Oka Masagung.
Hal tersebut diungkapkan Novanto saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Menurut Novanto, saat itu Made Oka, yang juga koleganya saat di Kesatuan Organisasi Serbaguna Gotong Royong (Kosgoro), bersama pengusaha pelaksana proyek KTP-el Andi Agustinus alias Andi Narogong mengunjungi kediamannya.
Baca: Puan Membantah Tudingan Novanto
Dalam pertemuan itu, Made Oka bercerita telah memberikan uang ke anggota dewan. "Saya tanya ke dia, 'Wah untuk siapa?', disebutlah (oleh Made Oka), tidak mengurangi rasa hormat, saya minta maaf, ada (uang dari) Andi untuk Puan Maharani US$500 ribu dan Pramono USD500 ribu," ucap Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 22 Maret 2018.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)