Adelin Lis mendapat kawalan ketat saat meninggalkan ruang sidang di Pengadilan Negeri Medan, Sumatra Utara, Rabu, 18 Juli 2007/Media Indonesia.
Adelin Lis mendapat kawalan ketat saat meninggalkan ruang sidang di Pengadilan Negeri Medan, Sumatra Utara, Rabu, 18 Juli 2007/Media Indonesia.

Kronologi Pemulangan Buronan Adelin Lis ke Indonesia

Theofilus Ifan Sucipto • 17 Juni 2021 17:49
Jakarta: Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak, membeberkan kronologi penangkapan buronan kasus pembalakan liar Adelin Lis di Singapura. Saat ini, Kejagung masih berusaha memulangkan Adelin ke Indonesia.
 
Leonard menyebut Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura menerima surat dari Immigration and Checkpoint Authority (ICA) pada 4 Maret 2021. Surat berisi permintaan verifikasi atas identitas dari paspor dengan nomor B7348735 atas nama Hendro Leonardi secara sah diterbitkan pihak berwenang di Indonesia.
 
“Karena saat penangkapan di Bandara Changi ditemukan identitas yang sama dengan nama  Adelin Lis,” kata Leonard dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis, 17 Juni 2021..

Baca: Pulangkan Adelin Lis, Kejaksaan Bisa Sewa Pesawat Komersial
 
Leonard mengatakan atase kejaksaan dan atase imigrasi Indonesia di Singapura berkoordinasi dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Upaya pemulangan Adelin dilakukan.
 
“Namun pemulangan ini juga mengikut proses persidangan terhadap Adelin Lis di Singapura,” ujar dia.
 
Proses sidang dimulai pada 15 Maret 2021. Namun penuntut umum meminta sidang ditunda ke 27 April 2021 untuk mempelajari surat dari KBRI di Singapura kepada ICA
 
“Pada sidang lanjutan 27 April 2021, saudara Adelin Lis mengaku bersalah atas pelanggaran keiimigrasian,” papar Leonard.
 
Leonard mengatakan Duta Besar Indonesia untuk Singapura Suryopratomo dan Burhanuddin kembali berkoordinasi. Mereka menyiapkan dua skenario pemulangan Adelin.
 
“Skenario pertama dijemput dengan menyewa pesawat charter dan skenario kedua pengembalian melalui pesawat komersial yaitu Garuda Indonesia,” tutur dia.
 
Waktu penjemputan, kata Leonard, diperkirakan berlangsung pada 14 sampai 20 Juni 2021. Namun hingga 16 Juni 2021 upaya pengembalian Adelin belum menemukan titik terang.
 
Pada 16 Juni kemarin putra Adelin meminta bantuan pengacara di Medan. Mereka menyurati Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara dengan memohon agar Adelin diizinkan pulang sendiri ke Medan dan datang ke Kejaksaan Negeri Medan.
 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan