Jakarta: Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak, membeberkan kronologi penangkapan buronan kasus pembalakan liar Adelin Lis di Singapura. Saat ini, Kejagung masih berusaha memulangkan Adelin ke Indonesia.
Leonard menyebut Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura menerima surat dari Immigration and Checkpoint Authority (ICA) pada 4 Maret 2021. Surat berisi permintaan verifikasi atas identitas dari paspor dengan nomor B7348735 atas nama Hendro Leonardi secara sah diterbitkan pihak berwenang di Indonesia.
“Karena saat penangkapan di Bandara Changi ditemukan identitas yang sama dengan nama Adelin Lis,” kata Leonard dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis, 17 Juni 2021..
Baca: Pulangkan Adelin Lis, Kejaksaan Bisa Sewa Pesawat Komersial
Leonard mengatakan atase kejaksaan dan atase imigrasi Indonesia di Singapura berkoordinasi dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Upaya pemulangan Adelin dilakukan.
“Namun pemulangan ini juga mengikut proses persidangan terhadap Adelin Lis di Singapura,” ujar dia.
Proses sidang dimulai pada 15 Maret 2021. Namun penuntut umum meminta sidang ditunda ke 27 April 2021 untuk mempelajari surat dari KBRI di Singapura kepada ICA
“Pada sidang lanjutan 27 April 2021, saudara Adelin Lis mengaku bersalah atas pelanggaran keiimigrasian,” papar Leonard.
Leonard mengatakan Duta Besar Indonesia untuk Singapura Suryopratomo dan Burhanuddin kembali berkoordinasi. Mereka menyiapkan dua skenario pemulangan Adelin.
“Skenario pertama dijemput dengan menyewa pesawat charter dan skenario kedua pengembalian melalui pesawat komersial yaitu Garuda Indonesia,” tutur dia.
Waktu penjemputan, kata Leonard, diperkirakan berlangsung pada 14 sampai 20 Juni 2021. Namun hingga 16 Juni 2021 upaya pengembalian Adelin belum menemukan titik terang.
Pada 16 Juni kemarin putra Adelin meminta bantuan pengacara di Medan. Mereka menyurati Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara dengan memohon agar Adelin diizinkan pulang sendiri ke Medan dan datang ke Kejaksaan Negeri Medan.
Ternyata Adelin Lis sudah memesan tiket penerbangan ke Medan untuk 18 Juni 2021. Padahal, saat sidang di Singapura Adelin dikenakan denda US$14 ribu. Dia memohon pembayaran dicicil dua kali dengan alasan kesulitan keuangan.
Burhanuddin pun mengirim surat kepada Suryopratomo pada 16 Juni 2021. Burhanuddin menegaskan Adelin Lis adalah buronan kejaksaan yang berisiko tinggi.
“Sampai saat ini sekitar 14 tahun yang bersangkutan menghindari eksekusi pidana penjara dan uang pengganti,” tutur Leonard.
Burhanuddin meminta Suryopratomo agar Adelin Lis dipulangkan ke Jakarta melalui pesawat charter atau Garuda Indonesia. Burhanuddin juga meminta Surat Penyerahan Laksana Paspor (SPLP) tidak diserahkan lebih dahulu kepada Adelin maupun otoritas imigrasi Singapura.
“Sebelum mendapat kepastian penjemputan dan jaminan keamanan yang memenuhi kelayakan pemulangan buronan kejaksaan berisiko tinggi tersebut,” kata Leonard.
Buron kasus pembalakan liar di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatra Utara ini diketahui pernah melarikan diri ke Tiongkok dan ditangkap KBRI pada 2006,. Namun, esoknya adelin melarikan diri setelah puluhan orang tak dikenal mengeroyok 4 petugas KBRI yang mengawalnya. Setelah itu, Adelin tak bisa ditangkap karena mendapat bantuan kepolisian Beijing.
Pada 2008 Adelin kembali melarikan diri sampai tertangkap lagi Maret tahun 2021 di Singapura. Sebelum buron, Adelin dipidana 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar rupiah, dan uang pengganti Rp199 miliar untuk kasus tindak pidana korupsi.
Jakarta: Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak, membeberkan kronologi penangkapan buronan kasus
pembalakan liar Adelin Lis di Singapura. Saat ini, Kejagung masih berusaha memulangkan Adelin ke Indonesia.
Leonard menyebut Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura menerima surat dari Immigration and Checkpoint Authority (ICA) pada 4 Maret 2021. Surat berisi permintaan verifikasi atas identitas dari paspor dengan nomor B7348735 atas nama Hendro Leonardi secara sah diterbitkan pihak berwenang di Indonesia.
“Karena saat penangkapan di Bandara Changi ditemukan identitas yang sama dengan nama Adelin Lis,” kata Leonard dalam konferensi pers di Gedung
Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis, 17 Juni 2021..
Baca:
Pulangkan Adelin Lis, Kejaksaan Bisa Sewa Pesawat Komersial
Leonard mengatakan atase kejaksaan dan atase imigrasi Indonesia di Singapura berkoordinasi dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Upaya pemulangan Adelin dilakukan.
“Namun pemulangan ini juga mengikut proses persidangan terhadap Adelin Lis di Singapura,” ujar dia.
Proses sidang dimulai pada 15 Maret 2021. Namun penuntut umum meminta sidang ditunda ke 27 April 2021 untuk mempelajari surat dari KBRI di Singapura kepada ICA
“Pada sidang lanjutan 27 April 2021, saudara Adelin Lis mengaku bersalah atas pelanggaran keiimigrasian,” papar Leonard.
Leonard mengatakan Duta Besar Indonesia untuk Singapura Suryopratomo dan Burhanuddin kembali berkoordinasi. Mereka menyiapkan dua skenario pemulangan Adelin.
“Skenario pertama dijemput dengan menyewa pesawat
charter dan skenario kedua pengembalian melalui pesawat komersial yaitu Garuda Indonesia,” tutur dia.
Waktu penjemputan, kata Leonard, diperkirakan berlangsung pada 14 sampai 20 Juni 2021. Namun hingga 16 Juni 2021 upaya pengembalian Adelin belum menemukan titik terang.
Pada 16 Juni kemarin putra Adelin meminta bantuan pengacara di Medan. Mereka menyurati Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara dengan memohon agar Adelin diizinkan pulang sendiri ke Medan dan datang ke Kejaksaan Negeri Medan.