Adelin Lis mendapat kawalan ketat saat meninggalkan ruang sidang di Pengadilan Negeri Medan, Sumatra Utara, Rabu (18/7/2007) silam
Adelin Lis mendapat kawalan ketat saat meninggalkan ruang sidang di Pengadilan Negeri Medan, Sumatra Utara, Rabu (18/7/2007) silam

Pulangkan Adelin Lis, Kejaksaan Bisa Sewa Pesawat Komersial

Al Abrar • 17 Juni 2021 16:36
Jakarta: Pemulangan buronan kasus korupsi dan pembalakan liar, Adelin Lis dari Singapura harus ditanggapi serius. Proses penjemputan harus dilakukan dengan menyewa pesawat.
 
"Deportasi dilakukan karena otoritas Singapura menilai Adelin Lis melanggar hukum keimigrasian setempat," kata Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 17 Juni 2021.
 
Kejaksaan Agung, kata Hikmahanto, bisa menyewa pesawat komersial agar buron yang pernah dua kali melarikan diri itu bisa diadili. Bila ada permintaan dari keluarga Adelin Lis agar ia dipulangkan oleh keluarga maka ini harus ditolak.
 
"Hal ini untuk mencegah Adelin Lis dengan pesawat yang mungkin disewa oleh keluarga tidak menuju Indonesia malah ke negara lain," kata Hikmahanto.
 
Baca: Buronan Adelin Lis Tertangkap di Singapura
 
Hikmahanto bilang, pada saatnya dalam proses deportasi pada waktu dijemput oleh aparat Kejagung maka Adelin Lis tidak dalam keadaan diborgol.  Adelin Lis akan diborgol saat pesawat memasuki wilayah udara Indonesia.
 
Hal itu dilakukan karena di Indonesia dan berdasar hukum Indonesia Adelin Lis melakukan kejahatan dan karenanya otoritas Indonesia berhak melakukan penangkapan dan pemborgolan.
 
Jika otoritas Singapura tidak mengizinkan pesawat sewaan dari Kejaksaan maka bisa tetap dipulangkan dengan peswat komersial dengan tujuan Jakarta. Aparat Kejaksaan kata Hikmahanto bisa mendampingi yang duduk sebagai penumpang.
 
"Setelah memasuki wilayah udara Indonesia barulah aparat kejaksaan melaksanakan tugas untuk menangkap dengan memborgol Adelin Lis sampai di Jakarta," kata Hikmahanto.
 
Adelin Li tertangkap di Singapura, Rabu, 16 Juni 2021. Dia ditangkap imigrasi Singapura karena pemalsuan paspor atas nama Hendro Leonardi pada Maret 2021 ketika memasuki Singapura.
 
Buron kasus pembalakan liar di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatra Utara ini diketahui pernah melarikan diri ke Tiongkok dan ditangkap KBRI pada tahun 2006. Namun, esoknya adelin melarikan diri setelah puluhan orang tak dikenal mengeroyok petugas KBRI yang mengawalnya.
 
Tahun 2008 Adelin kembali melarikan diri sampai tertangkap lagi Maret tahun 2021 di Singapura. Sebelum buron, Adelin dipidana 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar rupiah, dan uang penganti 199 miliar rupiah untuk kasus tindak pidana korupsi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan