Apel TNI Polri dalam rangka pengamanan Natal, tahun baru dan Pemilu 2019 di Monas. Foto Medcom.idDian Ihsan Siregar.
Apel TNI Polri dalam rangka pengamanan Natal, tahun baru dan Pemilu 2019 di Monas. Foto Medcom.idDian Ihsan Siregar.

Tiga Opsi Distribusi Pati TNI ke Kementerian

Whisnu Mardiansyah • 02 Februari 2019 01:45
Jakarta: Pengamat Militer Universitas Padjadjaran Muradi menjelaskan ada tiga opsi perwira tinggi TNI menempati jabatan non-pertahanan di kementerian. Salah satunya yang bersangkutan harus beralih fungsi menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
 
Menurut Muradi, alih fungsi penting dilakukan memutus garis komando kemiliteran. Jabatan sipil yang diembannya tak bisa diintervensi oleh atasan atau komandan yang berpangkat lebih tinggi darinya. 
 
"Teman-teman Kesbangpol di berbagai daerah banyak dijabat perwira TNI yang alih status," kata Muradi saat dihubungi Medcom.id, Jumat 1 Februari 2019.

Jika tak ingin keluar dari militer, opsi kedua paling memungkinkan bisa dengan nonaktif sementara dari kemiliteran saat menjabat di kementerian. Selepas menjabat ia bisa kembali aktif di militer hingga masa pensiun. 
 
Baca: Perwira Usia Pensiun Mestinya Tak Bekerja Lagi
 
Opsi ketiga yakni pensiun dini dari militer. Opsi ini yang tak banyak dipilih para perwira militer. "Jadi opsinya alih fungsi dan nonaktif," ucapnya. 
 
Menurut Muradi, dengan ketiga opsi tersebut artinya UU TNI nomor 34 tahun 2004 belum perlu direvisi. Panglima TNI bisa mengefektifkan pati-pati non-job dengan ketiga opsi di atas. 
 
"Jadi saya kira belum perlu untuk merevisi UU. Masih ada celah-celah yang dilakukan oleh Panglima untuk mengefektifkan pati di jabatan yang bersifat nonpertahanan, alih status, nonaktif, pensiun dini," pungkasnya. 
 
Baca: Panglima TNI Ingin Perwira Nonjob Masuk Kementerian
 
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto berusaha mencari solusi terkait banyaknya perwira tinggi (pati) dan perwira menengah (pamen) TNI yang belum mendapat jabatan. Salah satunya dengan menempatkan mereka di kementerian.
 
Langkah itu bisa dilakukan dengan terlebih dulu merevisi Pasal 47 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
 



 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(BOW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan