Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto (kedua dari kanan) - Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo.
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto (kedua dari kanan) - Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo.

Panglima TNI Ingin Perwira Nonjob Masuk Kementerian

Kautsar Widya Prabowo • 31 Januari 2019 16:34
Jakarta: Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto berusaha mencari solusi terkait banyaknya perwira tinggi (pati) dan perwira menengah (pamen) TNI yang belum mendapat jabatan. Salah satunya dengan menempatkan mereka di kementerian.
 
Langkah itu bisa dilakukan dengan terlebih dulu merevisi Pasal 47 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. 
 
"Kita menginginkan bahwa posisi di kementerian yang bisa diduduki oleh TNI aktif itu antara lain eselon satu dan eselon dua. Tentunya bisa juga diserap di esolon-eselon di bawahnya, sehingga kolonel bisa masuk," ujar Hadi di Markas Besar TNI, Jakarta Timur, Kamis, 31 Januari 2019.

Ia mengaku pemerintah melalui Perpres Nomor 62 Tahun 2016 tentang susunan organisasi Tentara Nasional Indonesia, telah mengembangkan organisasi baru bernama Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kogabwillhan). Organisasi itu memiliki tugas menjaga pangkalan yang teriintergasi di Natuna, Morotai, Saumlaki dan Biak.
 
Jenderal bintang empat itu berharap langkah-langkah ini dapat mengurangi jumlah Pati maupun Pamen yang tidak mendapatkan jabatan strategis.
 
"Paling tidak sudah akan berkurang dari 500 (Pati dan Pamen) yang disampaikan tadi bisa sampai 150 sampai 200 mudah mudahan," tutur dia. 
 
(Baca juga: TNI Bakal Direstrukturisasi)
 
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mewacanakan merestrukturisasi TNI. Penataan kembali dilakukan untuk menempatkan sejumlah Pati TNI yang selama ini nonjob dan naik pangkat dari kolonel menjadi jenderal.
 
"Akan ada jabatan untuk pati baru sebanyak 60 ruang. Jadi ada 60 jabatan bintang baik 1, 2, dan 3," kata Presiden Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 29 Januari 2019.
 
Hadi menyatakan restrukturisasi berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 yang diubah menjadi Perpres Nomor 62 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi TNI. Saat ini, ada 21 jabatan komandan korem (danrem) tipe B dinaikkan menjadi danrem tipe A. Perubahan berakibat pada kenaikan pangkat menjadi bintang I dan dari letnan kolonel menjadi kolonel.
 
"Kedua, Kostrad, asistennya kecuali inspektur kolonel. Padahal Pangkostrad bintang 3. Sehingga dari asisten Kostrad akan dinaikkan dan inspektur yang bintang 1 akan dinaikkan jadi bintang dua, itu sudah nambah enam," jelas Hadi.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan