Jakarta: Teuku Fadhilatul Amri, keponakan terdakwa Teuku Saiful Bahri, mengaku pernah menerima uang Rp1 miliar dari Muyassir, ajudan Bupati Bener Meriah Ahmadi. Sebagian uang yang diterima kemudian dikirim ke rekening milik Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf.
"Pernah terima dari Muyassir kawannya Pak Saiful. Dia (Muyassir) ajudan Bupati Bener Meriah," kata Fadhilatul saat dihadirkan sebagai saksi untuk tiga terdakwa Irwandi Yusuf, Teuku Saiful Bahri dan Hendri Yuzal di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 4 Februari 2019.
Amri mengaku diperintah oleh Saiful untuk mengirim uang ke Irwandi Yusuf. Saiful sendiri merupakan teman lama Irwandi Yusuf.
Saat itu, Saiful memberikan sejumlah nomor rekening salah satunya rekening atas nama Irwandi Yusuf. Saiful, kata Amri, memerintahkan mengirim uang Rp150 juta ke empat rekening, termasuk rekening Irwandi.
Amri mengaku uang Rp150 juta itu untuk keperluan Irwandi. Dalam berita acara pemeriksaan, Amri menyebut Teuku Saiful diberitahu oleh orang dekat Irwandi, Steffy Burase, gubernur membutuhkan uang Rp150 juta.
(Baca juga: Steffy Burase Disebut Sering Atur Staf Irwandi Yusuf)
Irwandi Yusuf didakwa menerima suap Rp1,050 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi. Suap tersebut diberikan melalui staf dan orang kepercayaan Irwandi, yakni Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri.
Menurut jaksa, uang tersebut diduga diberikan agar Irwandi mengarahkan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Aceh memberikan persetujuan terkait usulan Bupati Bener Meriah Ahmadi. Sebelumnya, Ahmadi mengusulkan kontraktor yang akan mengerjakan kegiatan pembangunan di Kabupaten Bener Meriah.
Proyek itu akan menggunakan anggaran yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun 2018. DOKA untuk Kabupaten Bener Meriah sendiri sebesar Rp108 miliar.
(Baca juga: Irwandi Sempat Minta Steffy tak Cemaskan Dana Marathon)
Jakarta: Teuku Fadhilatul Amri, keponakan terdakwa Teuku Saiful Bahri, mengaku pernah menerima uang Rp1 miliar dari Muyassir, ajudan Bupati Bener Meriah Ahmadi. Sebagian uang yang diterima kemudian dikirim ke rekening milik Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf.
"Pernah terima dari Muyassir kawannya Pak Saiful. Dia (Muyassir) ajudan Bupati Bener Meriah," kata Fadhilatul saat dihadirkan sebagai saksi untuk tiga terdakwa Irwandi Yusuf, Teuku Saiful Bahri dan Hendri Yuzal di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 4 Februari 2019.
Amri mengaku diperintah oleh Saiful untuk mengirim uang ke Irwandi Yusuf. Saiful sendiri merupakan teman lama Irwandi Yusuf.
Saat itu, Saiful memberikan sejumlah nomor rekening salah satunya rekening atas nama Irwandi Yusuf. Saiful, kata Amri, memerintahkan mengirim uang Rp150 juta ke empat rekening, termasuk rekening Irwandi.
Amri mengaku uang Rp150 juta itu untuk keperluan Irwandi. Dalam berita acara pemeriksaan, Amri menyebut Teuku Saiful diberitahu oleh orang dekat Irwandi, Steffy Burase, gubernur membutuhkan uang Rp150 juta.
(Baca juga:
Steffy Burase Disebut Sering Atur Staf Irwandi Yusuf)
Irwandi Yusuf didakwa menerima suap Rp1,050 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi. Suap tersebut diberikan melalui staf dan orang kepercayaan Irwandi, yakni Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri.
Menurut jaksa, uang tersebut diduga diberikan agar Irwandi mengarahkan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Aceh memberikan persetujuan terkait usulan Bupati Bener Meriah Ahmadi. Sebelumnya, Ahmadi mengusulkan kontraktor yang akan mengerjakan kegiatan pembangunan di Kabupaten Bener Meriah.
Proyek itu akan menggunakan anggaran yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun 2018. DOKA untuk Kabupaten Bener Meriah sendiri sebesar Rp108 miliar.
(Baca juga:
Irwandi Sempat Minta Steffy tak Cemaskan Dana Marathon)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)