"Ini karena masih dalam proses administrasi, kemudian ada kemenangan tender di sana. pelaksanaannya apakah sudah dilakukan?" kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 10 Mei 2022.
Ali mengatakan belum ada uang negara yang dikeluarkan dalam proyek pengadaan gorden itu. Sehingga, KPK belum bisa masuk untuk memantau.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Kalau kita berbicara penegakan hukum, penindakan upayanya, ini kan harus ada unsur-unsur yang terpenuhi di dalamnya, apakah kemudian sampai hari ini misalnya sudah keluar uang negara, ini kan perlu dikaji," ujar Ali.
KPK cuma bisa melakukan upaya pencegahan jika proyek pengadaan gorden belum memakai keuangan negara. Sehingga, KPK cuma bisa melakukan imbauan.
"Kami liat dari sisi pencegahannya, konsen ke situ dulu, bagaimana pelaksanaanya harus dipastikan sesuai dengan asas-asas dalam pengadaan barang dan jasa," tutur Ali.
Baca: Asal Usul Pengadaan Gorden Rumah Dinas DPR