Pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

KPK Utamakan Pencegahan dalam Pengadaan Gorden DPR

Candra Yuri Nuralam • 10 Mei 2022 16:48
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa sembarangan memantau pengadaan gorden rumah dinas anggota DPR. Pasalnya, pengadaan itu masih tahap administrasi.
 
"Ini karena masih dalam proses administrasi, kemudian ada kemenangan tender di sana. pelaksanaannya apakah sudah dilakukan?" kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 10 Mei 2022.
 
Ali mengatakan belum ada uang negara yang dikeluarkan dalam proyek pengadaan gorden itu. Sehingga, KPK belum bisa masuk untuk memantau.
"Kalau kita berbicara penegakan hukum, penindakan upayanya, ini kan harus ada unsur-unsur yang terpenuhi di dalamnya, apakah kemudian sampai hari ini misalnya sudah keluar uang negara, ini kan perlu dikaji," ujar Ali.
 
KPK cuma bisa melakukan upaya pencegahan jika proyek pengadaan gorden belum memakai keuangan negara. Sehingga, KPK cuma bisa melakukan imbauan.
 
"Kami liat dari sisi pencegahannya, konsen ke situ dulu, bagaimana pelaksanaanya harus dipastikan sesuai dengan asas-asas dalam pengadaan barang dan jasa," tutur Ali.
 
Baca: Asal Usul Pengadaan Gorden Rumah Dinas DPR
 
Read All




LEAVE A COMMENT
LOADING
social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif