Jakarta: YouTuber Reza Arap Oktovian siap menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex yang menjerat Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan. Reza akan diperiksa pada Kamis, 17 Maret 2022.
"Panggilan sih Jumat dan Senin, ya dia bilang mau datang besok (Kamis)," kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol saat dikonfirmasi, Rabu, 16 Maret 2022.
Reinhard mengaku siap memeriksa Reza Arap. Meski sebelumnya, Reza Arap dijadwalkan pada Jumat, 18 Maret 2022 atau Senin, 18 Maret 2022.
"Iya (tetap diperiksa jika mau besok)," ujar Reinhard.
Baca: Youtuber Ini Bongkar Nama 34 Afiliator Binary Option yang Berpotensi Diproses Polisi
Reza Arap menyatakan siap datang menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri melalui akun Twitter pribadinya. Dia menyebut akan datang besok Kamis.
"Bareskrim tomorrow lfgggg," cuit Reza Arap.
Dalam twit itu Reza Arap turut melampirkan video. Tampak Reza tengah tertawa.
Pemeriksaan Reza Arap untuk menelusuri aliran dana Doni Salmanan. Pasalnya, Reza pernah diberi donasi Rp1 miliar oleh pria asal Bandung itu.
Baca: Ini Dia Daftar Youtuber yang Pernah Mempromosikan Platform Trading Ilegal
Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex pada Selasa malam, 8 Maret 2022. Afiliator Quotex itu langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Doni dijerat pasal berlapis. Pria kelahiran 1998 itu dipersangkakan terkait judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sesuai Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, 5 dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Jakarta:
YouTuber Reza Arap Oktovian siap menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus investasi bodong
trading binary option lewat aplikasi Quotex yang menjerat Doni Muhammad Taufik alias
Doni Salmanan. Reza akan diperiksa pada Kamis, 17 Maret 2022.
"Panggilan sih Jumat dan Senin, ya dia bilang mau datang besok (Kamis)," kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol saat dikonfirmasi, Rabu, 16 Maret 2022.
Reinhard mengaku siap memeriksa Reza Arap. Meski sebelumnya, Reza Arap dijadwalkan pada Jumat, 18 Maret 2022 atau Senin, 18 Maret 2022.
"Iya (tetap diperiksa jika mau besok)," ujar Reinhard.
Baca:
Youtuber Ini Bongkar Nama 34 Afiliator Binary Option yang Berpotensi Diproses Polisi
Reza Arap menyatakan siap datang menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri melalui akun Twitter pribadinya. Dia menyebut akan datang besok Kamis.
"Bareskrim
tomorrow lfgggg," cuit Reza Arap.
Dalam twit itu Reza Arap turut melampirkan video. Tampak Reza tengah tertawa.
Pemeriksaan Reza Arap untuk menelusuri aliran dana Doni Salmanan. Pasalnya, Reza pernah diberi donasi Rp1 miliar oleh pria asal Bandung itu.
Baca:
Ini Dia Daftar Youtuber yang Pernah Mempromosikan Platform Trading Ilegal
Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong
trading binary option lewat aplikasi Quotex pada Selasa malam, 8 Maret 2022. Afiliator Quotex itu langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Doni dijerat pasal berlapis. Pria kelahiran 1998 itu dipersangkakan terkait judi
online, penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sesuai Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, 5 dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)