Jakarta: Pakar komunikasi politik Universitas Pelita Harapan (UPH) Emrus Sihombing menganggap penyerahan mandat pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi pada Presiden Joko Widodo teledor. Emrus menyayangkan langkah pimpinan KPK yang emosional dalam menjalankan tugas negara itu.
"Itu tindakan ceroboh dan baper (bawa perasaan), padahal diberi tugas memberantas korupsi tapi dengan mudahnya menyerahkan mandat," kata Emrus dalam diskusi di Jakarta Selatan, Rabu, 25 September 2019.
Dia menilai cara komunikasi Agus Rahardjo cs kurang baik. Pernyataan penyerahan mandat kadung tersebar di ruang publik.
"Sekali masuk ke ruang publik, (pernyataan itu) tidak bisa ditarik atau minta maaf," kata dia.
Emrus menyebut Agus cs tidak berhak menyerahkan mandat KPK pada Jokowi. Komisioner KPK terpilih melalui proses seleksi, bukan dipilih dari hak prerogatif Kepala Negara.
"Presiden pun tidak boleh menerima atau menolak mandat karena bukan ranahnya," tutur Emrus.
Emrus menilai Agus cs tidak lagi memiliki mandat. Apalagi, Agus menunggu respons Jokowi soal masa kerja pimpinan.
"Presiden kan tidak merespons karena bukan porsi dia (Jokowi)," ujar Emrus.
Agus Rahardjo menyerahkan tanggung jawab pengelolaan pemberantasan korupsi kepada Presiden Joko Widodo. Ia merasa KPK dalam bahaya karena revisi UU KPK.
"Dengan berat hati, Jumat, kami menyerahkan tanggung jawab tertinggi. Kami menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Bapak Presiden," ujar Agus di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Jumat, 13 September 2019 malam.
Agus menunggu perintah Jokowi melanjutkan pemberantasan korupsi. "Apakah kami masih dipercaya sampai Desember (2019). Apa masih berjalan seperti biasa?" kata dia.
Jakarta: Pakar komunikasi politik Universitas Pelita Harapan (UPH) Emrus Sihombing menganggap
penyerahan mandat pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi pada Presiden Joko Widodo teledor. Emrus menyayangkan langkah pimpinan KPK yang emosional dalam menjalankan tugas negara itu.
"Itu tindakan ceroboh dan
baper (bawa perasaan), padahal diberi tugas memberantas korupsi tapi dengan mudahnya menyerahkan mandat," kata Emrus dalam diskusi di Jakarta Selatan, Rabu, 25 September 2019.
Dia menilai cara komunikasi Agus Rahardjo cs kurang baik. Pernyataan penyerahan mandat kadung tersebar di ruang publik.
"Sekali masuk ke ruang publik, (pernyataan itu) tidak bisa ditarik atau minta maaf," kata dia.
Emrus menyebut Agus cs
tidak berhak menyerahkan mandat KPK pada Jokowi. Komisioner KPK terpilih melalui proses seleksi, bukan dipilih dari hak prerogatif Kepala Negara.
"Presiden pun tidak boleh menerima atau menolak mandat karena bukan ranahnya," tutur Emrus.
Emrus menilai Agus cs tidak lagi memiliki mandat. Apalagi, Agus menunggu respons Jokowi soal masa kerja pimpinan.
"Presiden kan tidak merespons karena bukan porsi dia (Jokowi)," ujar Emrus.
Agus Rahardjo menyerahkan tanggung jawab pengelolaan pemberantasan korupsi kepada Presiden Joko Widodo. Ia merasa KPK dalam bahaya karena revisi UU KPK.
"Dengan berat hati, Jumat, kami menyerahkan tanggung jawab tertinggi. Kami menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Bapak Presiden," ujar Agus di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Jumat, 13 September 2019 malam.
Agus menunggu perintah Jokowi melanjutkan pemberantasan korupsi. "Apakah kami masih dipercaya sampai Desember (2019). Apa masih berjalan seperti biasa?" kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(REN)