Yogyakarta: Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa dikembalikan ke presiden sebagai lembaga. KPK, kata Mahfud, bukan mandataris presiden.
"Secara hukum KPK tidak bisa diberikan ke presiden. Karena presiden tak pernah memberikan mandat ke KPK," kata Mahfud di Cafe d'Tambir Jalan Retno Dumilah Kotagede, Kota Yogyakarta, Minggu, 15 September 2019.
Ia menjelaskan di dalam ilmu hukum, mandataris adalah orang yang diberikan mandat oleh pejabat tertentu. Namun yang bertanggung jawab melaksanakan tugas adalah si pemberi mandat.
Mahfud mencontohkan sebelum 2002 atau awal masa reformasi, presiden merupakan mandataris MPR. Artinya, presiden hanya diberi mandat tapi yang bertanggung jawab atas tugas-tugas presiden adalah MPR.
"KPK itu bukan mandataris presiden, sehingga tak ada istilah hukumnya mandat kok dikembalikan," kata Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta ini.
Berkaca pada Pasal 32 UU Nomor 30 Tahun 2002, mandat bisa dikembalikan jika seseorang telah pensiun, meninggal, atau mengundurkan diri. Dalam konteks itu Mahfud berpandangan KPK tidak bisa diberikan ke pihak lain lantaran bukan mandataris siapapun.
"Dia (KPK) adalah lembaga independen, meskipun berada di sekitar kepengurusan eksekutif tetapi bukan bawahan pemerintah," ujarnya.
Mahfud menilai secara yuridis, tidak ada kekosongan pemerintahan di tubuh KPK kendati salah seorang pimpinannya mengundurkan diri. Namun, alih-alih dikembalikan ke pemerintah, ia berpandangan Presiden Joko Widodo perlu duduk bersama dengan pimpinan KPK saat ini.
"Secara Arif mungkin presiden perlu memanggil mereka (pimpinan KPK) untuk tikar pendapat, berdiskusi. Mereka (pimpinan KPK) mengatakan tak pernah diajak bicara. Saya kira presiden cukup bijaksana untuk mengundang mereka," jelasnya.
Yogyakarta: Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa dikembalikan ke presiden sebagai lembaga. KPK, kata Mahfud, bukan mandataris presiden.
"Secara hukum KPK tidak bisa diberikan ke presiden. Karena presiden tak pernah memberikan mandat ke KPK," kata Mahfud di Cafe d'Tambir Jalan Retno Dumilah Kotagede, Kota Yogyakarta, Minggu, 15 September 2019.
Ia menjelaskan di dalam ilmu hukum, mandataris adalah orang yang diberikan mandat oleh pejabat tertentu. Namun yang bertanggung jawab melaksanakan tugas adalah si pemberi mandat.
Mahfud mencontohkan sebelum 2002 atau awal masa reformasi, presiden merupakan mandataris MPR. Artinya, presiden hanya diberi mandat tapi yang bertanggung jawab atas tugas-tugas presiden adalah MPR.
"KPK itu bukan mandataris presiden, sehingga tak ada istilah hukumnya mandat kok dikembalikan," kata Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta ini.
Berkaca pada Pasal 32 UU Nomor 30 Tahun 2002, mandat bisa dikembalikan jika seseorang telah pensiun, meninggal, atau mengundurkan diri. Dalam konteks itu Mahfud berpandangan KPK tidak bisa diberikan ke pihak lain lantaran bukan mandataris siapapun.
"Dia (KPK) adalah lembaga independen, meskipun berada di sekitar kepengurusan eksekutif tetapi bukan bawahan pemerintah," ujarnya.
Mahfud menilai secara yuridis, tidak ada kekosongan pemerintahan di tubuh KPK kendati salah seorang pimpinannya mengundurkan diri. Namun, alih-alih dikembalikan ke pemerintah, ia berpandangan Presiden Joko Widodo perlu duduk bersama dengan pimpinan KPK saat ini.
"Secara Arif mungkin presiden perlu memanggil mereka (pimpinan KPK) untuk tikar pendapat, berdiskusi. Mereka (pimpinan KPK) mengatakan tak pernah diajak bicara. Saya kira presiden cukup bijaksana untuk mengundang mereka," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)