Terdakwa selaku mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir menjalani sidang dakwaan kasus suap proyek PLTU Riau-1 di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2019). ANT/Sigid Kurniawan.
Terdakwa selaku mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir menjalani sidang dakwaan kasus suap proyek PLTU Riau-1 di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2019). ANT/Sigid Kurniawan.

Supangkat dan Rini Sumarno Dilarang Jenguk Sofyan Basir

Candra Yuri Nuralam • 24 Juni 2019 15:45
Jakarta: Jaksa penuntut umum melarang Direktur Pengadaan Strategis 2 PT. PLN Supangkat Iwan Santoso dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno menjenguk Direktur Utama nonaktif PLN Sofyan Basir. Supangkat dan Rini berpotensi menjadi saksi dalam kasus yang menjerat Sofyan Basir.
 
Supangkat dan Rini masuk menjadi nama dalam daftar kunjungan rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budi Sarumpaet menolak permohonan itu.
 
Baca: JPU Sebut Sofyan Basir Hanya Memfasilitasi Suap

"Tambahan penjenguk yang mulia. jika nama yang ada di dalam surat yang diajukan ini adalah saksi dalam perkara ini maka kami agak keberatan untuk memberikan izin jenguk sebelum saksi tersebut diperiksa di persidangan," kata Budi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin, 24 Juni 2019.
 
Budi mengatakan, hal tersebut merupakan peraturan yang harus ditaati. Dia meminta kubu Sofyan Basir memahami dan menerima permintaan tersebut.
 
"Sebelum saksi diperiksa di persidangan kami tidak akan mengizinkan saksi tersebut untuk menjenguk terdakwa di rutan," ujar Budi.
 
Usai persidangan, kuasa hukum Sofyan, Susilo Aribowo, menerima permintaan jaksa penuntut umum. Ia paham dengan alasan jaksa menolak permohonan kunjungan itu.
 
Baca: Sofyan Basir Ajukan Eksepsi
 
"Itu sudah menjadi SOP dari KPK. Kami menyadari bahwa bagi mungkin teman kenalan dari Sofyan Basir yang jadi saksi di pengadilan. Tentu itu kita sadari bersama," kata Susilo usai persidangan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan