Mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir menjalani sidang dakwaan kasus suap proyek PLTU Riau-1 di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. (Foto: ANTARA/Sigid Kurniawan)
Mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir menjalani sidang dakwaan kasus suap proyek PLTU Riau-1 di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. (Foto: ANTARA/Sigid Kurniawan)

Sofyan Basir Ajukan Eksepsi

Candra Yuri Nuralam • 24 Juni 2019 14:42
Jakarta: Direktur Utama nonaktif PLN Sofyan Basir menyatakan keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait keterlibatan dirinya dalam transaksi suap proyek PLTU Riau-1. Pihaknya pun mengajukan eksepsi.
 
Kuasa Hukum Sofyan Basir, Susilo Aribowo menyebut dakwaan JPU rancu. JPU dinilai berlebihan dengan menggunakan pasal 15 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 56 ayat 2 KUHP. Kedua pasal itu dinilai sama dan berbelit.
 
"Itu kan unsurnya hampir sama, jadi saya berpendapat penggunaan pasal itu berlebihan sehingga sangat membingungkan kuasa hukum dan terdakwa sendiri," kata Susilo Aribowo usai persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 24 Juni 2019.

Susilo juga mempertanyakan keterlibatan kliennya sebagaimana disebut dalam dakwaan. Padahal terlebih dahulu fakta yang ditulis adalah adanya kesepakatan antara Johanes Kotjo dengan Eni Saragih mengenai pemberian fee atau suap sebesar 25,5 persen.
 
"Sementara secara aturan bahwa menjadi peran bantuan dari Sofyan Basir seharusnya kalau mau didakwa terjadinya sebelum atau saat itu, sementara komitmen suap terjadi sebelum," ujar Susilo.
 
Baca juga: Sofyan Basir Didakwa Membantu Suap PLTU Riau-I
 
Menurut Susilo penerapan Pasal 56 ayat 2 KUHP tentang membantu melancarkan suap tak sesuai. Sofyan dinilai tidak tahu menahu terkait adanya suap tersebut.
 
Susilo juga mempersoalkan inkonsistensi penuntut umum dalam medakwakan pasal. Ini, kata dia, menjelaskan bahwa penuntut umum ragu dengan penetapan pasal terhadap kliennya.
 
"Ada pasal yang dihilangkan ada juga pasal-pasal yang konon ditambah. Itu pun sangat rancu," lanjut dia.
 
Lebih lanjut, Susilo mempertanyakan status penangkapan kliennya. Sofyan, kata Susilo, sama sekali tidak menerima uang atas kasus yang menimpanya. 
 
"Karena siapa sebenarnya yang di suap siapa sebenarnya yang menyuap. Kemudian apa kaitannya dengan pak Sofyan Basir ini," tegas Susilo.
 
Terakhir, Susilo mengklaim Sofyan tidak mengetahui adanya suap atas keterlibatannya. Sofyan hanya memberikan fasilitas tanpa mengetahui adanya praktik haram di dalamnya.
 
"Pak Sofyan Basir sejak awal tidak mengetahui, tidak menyadari, pemberian suap atau rencana pemberian suap dari Johanes Kotjo kepada Eni Saragih. Apalagi menerima janji, mengetahui saja tidak," pungkas Susilo.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan