Jakarta: Direktur Utama nonaktif PLN Sofyan Basir didakwa memberikan fasilitas untuk melancarkan suap PLTU Riau-I. Sofyan berperan sebagai jembatan yang mempertemukan sejumlah pejabat untuk memuluskan proyek itu.
"Dengan sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan yakni terdakwa memfasilitasi Eni Maulani Saragih, Idrus Marham dan Johannes Budisutrisno Kotjo," kata Jaksa Penuntun Umum pada KPK Lie Putra Setiawan saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin, 24 Juni 2019.
Putra mengatakan, Sofyan mempertemukan Eni, Idrus, dan Johannes di tempat yang berbeda sejak 2016. Sofyan merayu ketiganya untuk mempercepat proses kesepakatan proyek independent power producer (IPP) PLTU Riau-I antara PT Pembangkit Jawa Bali Investasi dengan BNR, Ltd dan China Huadian Enginering Compani Limited (CHEC, Ltd).
Sofyan disebut secara sadar mengetahui Eni dan Idrus akan mendapatkan uang suap dari Johannes Budisutrino Kotjo. Eni dan Idrus menerima suap sebesar Rp4,74 miliar yang diberikan secara bertahap. Uang tersebut diberikan untuk mempercepat kesepatan proyek IPP PLTU Riau-I.
(Baca juga: Alasan Perusahaan Johannes Kotjo Garap PLTU Riau-1)
Putra menambahkan Eni ditugaskan oleh Setya Novanto (Setnov) yang saat itu menjabat sebagai ketua DPR untuk membantu Johannes Kotjo. Eni diminta memuluskan kontrak kerja sama PLTU Riau-1.
Pertemuan Johannes dan Eni difasilitasi oleh Sofyan Basir. Pertemuan itu dilakukan beberapa kali.
Sofyan Basir juga mendapat bantuan dari anak buahnya Supangkat Iwan Santoso untuk memudahkah Eni Saragih. Supangkat bertugas membuat proposal kepada Johannes Kotjo.
Atas bantuan Sofyan Basir perusahaan Kotjo dapat jatah proyek PLTU Riau-I. Kotjo mendapatkan keuntungan Rp4,75 miliar atas permainan kotor tersebut.
Sofyan didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dlubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Jakarta: Direktur Utama nonaktif PLN Sofyan Basir didakwa memberikan fasilitas untuk melancarkan suap PLTU Riau-I. Sofyan berperan sebagai jembatan yang mempertemukan sejumlah pejabat untuk memuluskan proyek itu.
"Dengan sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan yakni terdakwa memfasilitasi Eni Maulani Saragih, Idrus Marham dan Johannes Budisutrisno Kotjo," kata Jaksa Penuntun Umum pada KPK Lie Putra Setiawan saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin, 24 Juni 2019.
Putra mengatakan, Sofyan mempertemukan Eni, Idrus, dan Johannes di tempat yang berbeda sejak 2016. Sofyan merayu ketiganya untuk mempercepat proses kesepakatan proyek independent power producer (IPP) PLTU Riau-I antara PT Pembangkit Jawa Bali Investasi dengan BNR, Ltd dan China Huadian Enginering Compani Limited (CHEC, Ltd).
Sofyan disebut secara sadar mengetahui Eni dan Idrus akan mendapatkan uang suap dari Johannes Budisutrino Kotjo. Eni dan Idrus menerima suap sebesar Rp4,74 miliar yang diberikan secara bertahap. Uang tersebut diberikan untuk mempercepat kesepatan proyek IPP PLTU Riau-I.
(Baca juga:
Alasan Perusahaan Johannes Kotjo Garap PLTU Riau-1)
Putra menambahkan Eni ditugaskan oleh Setya Novanto (Setnov) yang saat itu menjabat sebagai ketua DPR untuk membantu Johannes Kotjo. Eni diminta memuluskan kontrak kerja sama PLTU Riau-1.
Pertemuan Johannes dan Eni difasilitasi oleh Sofyan Basir. Pertemuan itu dilakukan beberapa kali.
Sofyan Basir juga mendapat bantuan dari anak buahnya Supangkat Iwan Santoso untuk memudahkah Eni Saragih. Supangkat bertugas membuat proposal kepada Johannes Kotjo.
Atas bantuan Sofyan Basir perusahaan Kotjo dapat jatah proyek PLTU Riau-I. Kotjo mendapatkan keuntungan Rp4,75 miliar atas permainan kotor tersebut.
Sofyan didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dlubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)