Jakarta: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budi Sarumpaet mengatakan pihaknya saat ini belum dapat membuktikan apakah Direktur Utama nonaktif PLN Sofyan Basir menerima suap. JPU hanya mendakwa Sofyan memberikan bantuan untuk melancarkan suap.
"Untuk sementara sesuai dengan dakwaan kami itu kita juncto kan ke pasal 56, jadi memberikan fasilitas kepada Eni dan Kotjo, sehingga atas fasilitas itu Kotjo memberikan uang kepada Eni, selaku anggota DPR RI," kata Budi usai persidangan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin, 24 Juni 2019.
Budi memastikan pihaknya akan berlaku adil andai Sofyan Basir tidak menerima uang. Dia tidak akan menambahkan dakwaan atau sesuatu yang tidak ada.
Pihaknya juga akan berfokus terlebih dahulu dengan dugaan Sofyan memfasilitasi suap PLTU Riau-I. Namun, pihaknya akan terus menggali fakta lain termasuk mencari kemungkinan Sofyan Basir menerima uang dari kasus tersebut.
"Ini kan sesuai dengan pasal 143 KUHP kita kan harus membuat dakwaan itu cermat jelas dan lengkap, nah dengan berkas yang ada inilah yang bisa kita ajukan sebagai dakwaan untuk menjerat terdakwa atas perbuatan yang telah dilakukannya," tutur Budi.
Baca juga: Sofyan Basir Ajukan Eksepsi
Sofyan Basir didakwa memberikan fasilitas untuk melancarkan suap PLTU Riau-I. Sofyan berperan sebagai jembatan yang mempertemukan beberapa petinggi.
"Dengan sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan yakni terdakwa memfasilitasi Eni Maulani Saragih, Idrus Marham dan Johanes Budisutrisno Kotjo," kata Penuntun Umum Lie Putra Setiawan saat persidangan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin 24 Juni 2019.
Putra mengatakan, Sofyan memberikan fasilitas kepada tiga orang tersebut di tempat yang berbeda sejak tahun 2016. Sofyan berperan untuk merayu ketiganya untuk mempercepat proses kesepakatan proyek independent power producer (IPP) PLTU Riau-I antara PT Pembangkit Jawa Bali Investasi dengan BNR, Ltd dan China Huadian Enginering Compani Limited (CHEC, Ltd).
Pada saat itu, Sofyan disebut secara sadar dengan mengetahui bahwa Eni dan Idrus akan mendapatkan uang suap dari Johanes Budisutrino Kotjo. Sehingga penuntut umum mengambil keputusan bahwa Sofyan Basir juga terlibat dalam kasus tersebut.
Jakarta: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budi Sarumpaet mengatakan pihaknya saat ini belum dapat membuktikan apakah Direktur Utama nonaktif PLN Sofyan Basir menerima suap. JPU hanya mendakwa Sofyan memberikan bantuan untuk melancarkan suap.
"Untuk sementara sesuai dengan dakwaan kami itu kita juncto kan ke pasal 56, jadi memberikan fasilitas kepada Eni dan Kotjo, sehingga atas fasilitas itu Kotjo memberikan uang kepada Eni, selaku anggota DPR RI," kata Budi usai persidangan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin, 24 Juni 2019.
Budi memastikan pihaknya akan berlaku adil andai Sofyan Basir tidak menerima uang. Dia tidak akan menambahkan dakwaan atau sesuatu yang tidak ada.
Pihaknya juga akan berfokus terlebih dahulu dengan dugaan Sofyan memfasilitasi suap PLTU Riau-I. Namun, pihaknya akan terus menggali fakta lain termasuk mencari kemungkinan Sofyan Basir menerima uang dari kasus tersebut.
"Ini kan sesuai dengan pasal 143 KUHP kita kan harus membuat dakwaan itu cermat jelas dan lengkap, nah dengan berkas yang ada inilah yang bisa kita ajukan sebagai dakwaan untuk menjerat terdakwa atas perbuatan yang telah dilakukannya," tutur Budi.
Baca juga:
Sofyan Basir Ajukan Eksepsi
Sofyan Basir didakwa memberikan fasilitas untuk melancarkan suap PLTU Riau-I. Sofyan berperan sebagai jembatan yang mempertemukan beberapa petinggi.
"Dengan sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan yakni terdakwa memfasilitasi Eni Maulani Saragih, Idrus Marham dan Johanes Budisutrisno Kotjo," kata Penuntun Umum Lie Putra Setiawan saat persidangan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin 24 Juni 2019.
Putra mengatakan, Sofyan memberikan fasilitas kepada tiga orang tersebut di tempat yang berbeda sejak tahun 2016. Sofyan berperan untuk merayu ketiganya untuk mempercepat proses kesepakatan proyek independent power producer (IPP) PLTU Riau-I antara PT Pembangkit Jawa Bali Investasi dengan BNR, Ltd dan China Huadian Enginering Compani Limited (CHEC, Ltd).
Pada saat itu, Sofyan disebut secara sadar dengan mengetahui bahwa Eni dan Idrus akan mendapatkan uang suap dari Johanes Budisutrino Kotjo. Sehingga penuntut umum mengambil keputusan bahwa Sofyan Basir juga terlibat dalam kasus tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)