Djoko Tjandra (rompi oranye) tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta. Media Indonesia/Fransisco Carolio
Djoko Tjandra (rompi oranye) tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta. Media Indonesia/Fransisco Carolio

Juli: Djoko Tjandra Dibekuk di Tengah Pandemi Covid-19

Achmad Zulfikar Fazli • 20 Desember 2020 10:00

Pola Pengendalian Dievaluasi

Pemerintah diminta segera mengevaluasi pola penanganan dan pengendalian virus korona. Sebab, penyebaran covid-19 tak sesuai perkiraan.
 
Awalnya, berdasarkan kajian Badan Intelijen Negara (BIN), Kepala Gugus Tugas Percepatan dan Pengendalian Covid-19 Doni Monardo memprediksi puncak kasus positif covid-19 akan terjadi akhir Juni 2020 atau akhir Juli 2020. Namun, prediksi tersebut meleset.
 
"Yang kita perlukan saat ini adalah langkah sistematis mengendalikan penyebaran covid-19, sebelum vaksin korona ditemukan dan bisa diaplikasikan,” kata Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat di Jakarta, Senin, 6 Juli 2020.

Pemerintah juga harus mengevaluasi pencegahan dan penanganan covid-19. Apalagi, sejumlah provinsi kembali masuk ke zona kuning covid-19, seperti Jawa Barat.
 
Pasalnya, ketidakcakapan menekan penyebaran covid-19 menimbulkan ketidakpastian. Tidak hanya di sektor kesehatan, tapi juga sektor ekonomi.
 
Jumlah tes virus korona dan pelacakan kontak erat juga diperbanyak. Upaya itu membutuhkan kerja sama dari masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan.

Pelarian Djoko Tjandra Terhenti

Di tengah hiruk pikuk pandemi covid-19, aparat keamanan berhasil menangkap buronan kelas kakap Djoko Soegiarto Tjandra. Polri mencokok Djoko di Kuala Lumpur, Malaysia, pada 30 Juli 2020.
 
"Alhamdulillah berkat kerja sama kami dengan Polisi Diraja Malaysia terpidana Djoko berhasil ditangkap," kata Kabareskrim Listyo Sigit di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Kamis, 30 Juli 2020.
 
Setelah tertangkap, Djoko langsung diangkut ke Indonesia. Dia kemudian dibawa ke Bareskrim Mabes Polri untuk diperiksa.
 
Djoko tak lama berada di tangan Bareskrim Polri. Penahanan Djoko diambil alih Kejaksaan Agung. Pasalnya, Djoko berstatus sebagai terpidana

Pusaran Rasuah Djoko Tjandra

Polisi juga menyelidiki dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus Djoko. Pasalnya, Djoko yang berstatus buronan kasus hak tagih (cessie) Bank Bali sempat pelesiran ke Indonesia.
 
Saat itu, Djoko mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasusnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia juga membuat kartu identitas di Kantor Kelurahan Grogol Selatan, Jakarta, pada 8 Juni 2020.
 
Dari hasil penyelidikan itu, polisi mendapati campur tangan anggotanya yang membuat Djoko bisa keluar dan masuk Indonesia. Anggota polisi yang diduga membantu pelarian Djoko tersebut, yakni eks Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo.
 
"Kami menetapkan tersangka dengan sejumlah konstruksi hukum sangkaan terkait membuat surat palsu," kata Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 27 Juli 2020.
 
Prasetyo disebut memerintahkan seorang petugas di Bareskrim Polri menerbitkan surat jalan kepada Djoko. Prasetyo juga memerintahkan seorang dokter di Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri mengeluarkan surat keterangan bebas virus korona (covid-19) untuk Djoko. Surat itu digunakan Djoko bersama pengacaranya, Anita Kolopaking untuk bepergian.
 
Prasetyo juga disebut menghalang-halangi penyidikan. Yakni dengan menghancurkan dan menghilangkan sebagian barang bukti.
 
Kasus tersebut kini sudah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Djoko dituntut dua tahun penjara. Sedangkan, Brigjen Prasetyo dituntut pidana dua tahun enam bulan penjara dalam kasus penerbitan surat jalan palsu untuk Djoko.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan