Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta berhati-hati menyita aset terkait kasus dugaan korupsi Jiwasraya. Misalnya pemblokiran aset berupa Sub Rekening Efek (SRE) PT Asuransi Jiwa WanaArtha (WanaArtha Life).
"Memang dalam hukum pidana, ketika terjadi penyitaan aset harus hati-hati. Apalagi terkait dugaan pencucian uang," kata pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Yenti Garnasih di Jakarta, Selasa, 29 September 2020.
Yenti menyebut penyitaan rekening terkait terdakwa kasus korupsi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro (Bentjok) itu tak sembarangan. Kejagung, kata dia, mengkaji dan mengakomodasi hak pihak-pihak yang asetnya disita, sebelum melakukan penyitaan.
"Sebetulnya ketika Kejagung menyita aset pun telah melihat aliran dana dari data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)," kata Yenti.
Menurut dia, prosedur itu harus ditempuh Kejagung sebelum menyita aset berupa rekening. Jika tidak, eksekusi tak bisa dilakukan.
Baca: Dirut: Surat WanaArtha Life tak Pernah Direspons Kejagung
Yenti memaklumi ada pihak yang tak puas dan menyangkal terkait penyitaan SRE WanaArtha Life. Dia menyarankan pihak-pihak tersebut tetap menghormati proses hukum yang berjalan.
"Kalau WanaArtha punya bukti bahwa itu bukan uang Bentjok. Silakan ditempuh untuk menyampaikan dalilnya. Proses hukum kan ada, tinggal di-clear-kan, enggak mungkin objeknya satu yang mengeklaim dua pihak," tutur Yenti.
Direktur Utama WanaArtha Life, Yanes Matulatuwa, menyangkal aliran dana Jiwasraya di WanaArtha melalui terdakwa Bentjok. Yanes menyebut aset yang disita berupakan SRE yang berisi dana kelolaan pemegang polis.
"Benny Tjokro sama sekali bukanlah pemegang saham, investor, apalagi pemegang saham WanaArtha Life. Benny Tjokro tidak memiliki aset apa pun di WanaArtha Life," tegas Yanes melalui siaran pers Senin, 28 September 2020.
Yenti memaklumi ada pihak yang tak puas dan menyangkal terkait penyitaan SRE WanaArtha Life. Dia menyarankan pihak-pihak tersebut tetap menghormati proses hukum yang berjalan.
"Kalau WanaArtha punya bukti bahwa itu bukan uang Bentjok. Silakan ditempuh untuk menyampaikan dalilnya. Proses hukum kan ada, tinggal di-
clear-kan, enggak mungkin objeknya satu yang mengeklaim dua pihak," tutur Yenti.
Direktur Utama WanaArtha Life, Yanes Matulatuwa, menyangkal aliran dana Jiwasraya di WanaArtha melalui terdakwa Bentjok. Yanes menyebut aset yang disita berupakan SRE yang berisi dana kelolaan pemegang polis.
"Benny Tjokro sama sekali bukanlah pemegang saham, investor, apalagi pemegang saham WanaArtha Life. Benny Tjokro tidak memiliki aset apa pun di WanaArtha Life," tegas Yanes melalui siaran pers Senin, 28 September 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ADN)