Ilustrasi Jiwasraya/Antara/ Galih
Ilustrasi Jiwasraya/Antara/ Galih

Kejagung Diminta Berhati-hati Sita Aset Kasus Jiwasraya

M Sholahadhin Azhar • 29 September 2020 16:05
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta berhati-hati menyita aset terkait kasus dugaan korupsi Jiwasraya. Misalnya pemblokiran aset berupa Sub Rekening Efek (SRE) PT Asuransi Jiwa WanaArtha (WanaArtha Life).
 
"Memang dalam hukum pidana, ketika terjadi penyitaan aset harus hati-hati. Apalagi terkait dugaan pencucian uang," kata pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Yenti Garnasih di Jakarta, Selasa, 29 September 2020.
 
Yenti menyebut penyitaan rekening terkait terdakwa kasus korupsi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro (Bentjok) itu tak sembarangan. Kejagung, kata dia, mengkaji dan mengakomodasi hak pihak-pihak yang asetnya disita, sebelum melakukan penyitaan.

"Sebetulnya ketika Kejagung menyita aset pun telah melihat aliran dana dari data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)," kata Yenti.
 
Menurut dia, prosedur itu harus ditempuh Kejagung sebelum menyita aset berupa rekening. Jika tidak, eksekusi tak bisa dilakukan.
 
Baca: Dirut: Surat WanaArtha Life tak Pernah Direspons Kejagung
 
 
Halaman Selanjutnya
Yenti memaklumi ada pihak yang…
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan