Hakim MK  I Dewa Gede Palguna. Antara Foto/Widodo S. Jusuf
Hakim MK I Dewa Gede Palguna. Antara Foto/Widodo S. Jusuf

KPK Periksa 2 Hakim Konstitusi

Surya Perkasa • 13 Februari 2017 11:38
medcom.id, Jakarta: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan kepada hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna dan Manahan M.P. Sitompul, pagi ini. Keduanya akan dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan suap kepada Patrialis Akbar.
 
"Dipanggil sebagai saksi untuk PAK (Patrialis Akbar)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Senin 13 Februari 2017.
 
Palguna dan Manahan sudah hadir di kantor KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, pukul 09.55 WIB. Keduanya tidak bicara apapun terkait dugaan suap kepada Patrialis. Penyidik KPK juga akan memanggil seorang saksi dari swasta, Pina Tamin.

Klik: Patrialis Akbar tak Transparan saat Menjabat
 
Tim Satuan Tugas KPK menangkap Patrialis dan Basuki Hariman, Rabu 25 Januari. Penangkapan ini terkait dugaan suap uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di Mahkamah Konstitusi.
 
KPK Periksa 2 Hakim Konstitusi
Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar memberikan keterangan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/1/2017). Patrialis ditahan KPK terkait kasus dugaan suap uji materiil Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Antara Foto/Muhammad Adimaja/ama/17
 
Saat operasi penangkapan keduanya, KPK menemukan sejumlah dokumen pembukuan dari perusahaan, voucher pembelian mata uang asing, dan draft perkara bernomor 129/PUU-XIII/2015.
 
Basuki sebagai pengusaha impor daging sapi diduga menyuap Patrialis melalui Kamaludin. Kamaludin adalah sohib Patrialis. Suap diberikan agar MK mengabulkan uji materi UU Nomor 41 tahun 2014. Patrialis dijanjikan fee sebesar 200 ribu Dolar Singapura jika keinginan Basuki itu terpenuhi.
 
Klik: Kronologi Penangkapan Patrialis Akbar
 
Patrialis dan Kamaludin diduga sebagai penerima suap dijerat Pasal 12c atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi seperti diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Sedangkan Basuki dan Sekretarisnya Ng Fenny diduga sebagai pemberi suap dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke1 KUHP.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(TRK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan