medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar (PAK), Rabu 25 Januari. PAK ditangkap bersama 10 orang lainnya di sejumlah tempat.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, PAK ditangkap setelah pihaknya mendapat laporan masyarakat. “KPK mendapat laporan ada tindakan korupsi yang dilakukan penyelenggara negara. Tim langsung bergerak,” kata Basaria di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (26/1/2017).
Basaria menuturkan, 11 orang tersebut ditangkap dalam rentang waktu pukul 10.00 WIB hingga 21.10 WIB di tiga lokasi. Selain PAK, penyidik menangkap BHR, pengusaha pemilik 20 perusahan yang bergerak dalam impor daging.
BHR ditangkap bersama sekretarisnya berinisial NDF di lapangan golf Rawamangun, Jakarta Timur. “Usai menangkap keduanya, tim melakukan penggeledahan di kator BHR. Di sana kami mengamankan tujuh orang lainnya,” ujarnya.
Usai melakukan penggeledahan, tim menangkap tangan PAK bersama seorang wanita di salah satu mal di kawasan Jakarta Pusat. “PAK ditangkap sekitar pukul 21.30 saat bersama seorang wanita di Grand Indonesia,” katanya.
Selain itu, KPK juga menangkap KM yang menjadi perantara antara PAK dan BHR. “KM ini adalah kawan PAK.”
Basaria menjelaskan, BHR diduga memberikan hadiah kepada PAK terkait uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
“Dalam rangka pengurusan perkara, BHR melakukan pendekatan kepada PAK melaui KM. Agar bisnis impor daging mereka lebih lancar. PAK menyanggupi uji materi agar dikabulkan oleh MK,” kata Basaria.
PAK diduga menerima hadiah sebanyak USD 20 ribu dan 200 ribu dolar Singapura dari BHR. KPK juga mengamankan dokumen pembukuan perusahaan milik BHR dan draf UU.
Atas kasus ini, KPK menetapkan PAK, KM, DHR dan NDF sebagai tersangka. Sementara tujuh orang lainnya masih berstatus saksi.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/zNAGWGnk" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar (PAK), Rabu 25 Januari. PAK ditangkap bersama 10 orang lainnya di sejumlah tempat.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, PAK ditangkap setelah pihaknya mendapat laporan masyarakat. “KPK mendapat laporan ada tindakan korupsi yang dilakukan penyelenggara negara. Tim langsung bergerak,” kata Basaria di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (26/1/2017).
Basaria menuturkan, 11 orang tersebut ditangkap dalam rentang waktu pukul 10.00 WIB hingga 21.10 WIB di tiga lokasi. Selain PAK, penyidik menangkap BHR, pengusaha pemilik 20 perusahan yang bergerak dalam impor daging.
BHR ditangkap bersama sekretarisnya berinisial NDF di lapangan golf Rawamangun, Jakarta Timur. “Usai menangkap keduanya, tim melakukan penggeledahan di kator BHR. Di sana kami mengamankan tujuh orang lainnya,” ujarnya.
Usai melakukan penggeledahan, tim menangkap tangan PAK bersama seorang wanita di salah satu mal di kawasan Jakarta Pusat. “PAK ditangkap sekitar pukul 21.30 saat bersama seorang wanita di Grand Indonesia,” katanya.
Selain itu, KPK juga menangkap KM yang menjadi perantara antara PAK dan BHR. “KM ini adalah kawan PAK.”
Basaria menjelaskan, BHR diduga memberikan hadiah kepada PAK terkait uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
“Dalam rangka pengurusan perkara, BHR melakukan pendekatan kepada PAK melaui KM. Agar bisnis impor daging mereka lebih lancar. PAK menyanggupi uji materi agar dikabulkan oleh MK,” kata Basaria.
PAK diduga menerima hadiah sebanyak USD 20 ribu dan 200 ribu dolar Singapura dari BHR. KPK juga mengamankan dokumen pembukuan perusahaan milik BHR dan draf UU.
Atas kasus ini, KPK menetapkan PAK, KM, DHR dan NDF sebagai tersangka. Sementara tujuh orang lainnya masih berstatus saksi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(FZN)