medcom.id, Jakarta: Polri mengimbau masyarakat agar jangan percaya aksi penarikan uang secara massal atau rush money pada 25 November. Isu rush money sengaja disebarluaskan untuk menimbulkan kepanikan masyarakat.
"Saat ini tim cyber kita sedang melakukan penyelidikan. Sudah terdeteksi pihak-pihak tertentu yang dengan sengaja menyebarluaskan informasi bohong (hoax). Tujuannya ingin menimbulkan keresahan, kemudian masyarakat mengambil uang di bank agar terjadi rush," kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (21/11/2016).
(Baca: Plt Gubernur Imbau Warga DKI Abaikan Isu Rush Money)
Boy mengingatkan, pihak yang menyebarkan isu rush money agar tidak melanjutkan aksinya. Seorang dapat dipidana apabila menyebarkan serangkaian kata-kata bohong dan menebarkan kebencian kepada pemerintah. Ini diatur di Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Jangan melakukan penyebaran informasi hoax yang tidak benar, yang bisa menyebabkan ketidakamanan di masyarakat," jelasnya.
(Baca: Polri Kejar Penyebar lsu Rush Money)
Meski sudah mengantongi sejumlah nama penebar hoax, Boy belum mau membuka identitas mereka. "Yang terpenting, masyarakat beraktifitas seperti biasa. Jangan terpengaruh dengan berita hoax yang tidak bertanggungjawab," tuturnya.
Rush biasa dilakukan masyarakat ketika terjadi ketidakstabilan ekonomi atau kondisi perbankan tidak sehat. Masyarakat khawatir menyimpan uang mereka di bank, sehingga menarik simpanan mereka.
Indonesia pernah mengalami rush pada 1997, saat banyak bank di Indonesia terpaksa ditutup setelah dinyatakan bangkrut. Saat itu, masyarakat panik dan melakukan penarikan besar-besaran di bank.
Rush money akan berdampak buruk bagi perekonomian Indonesia. Negara jadi tidak stabil dan meresahkan masyarakat, terutama di bidang ekonomi.
medcom.id, Jakarta: Polri mengimbau masyarakat agar jangan percaya aksi penarikan uang secara massal atau
rush money pada 25 November. Isu
rush money sengaja disebarluaskan untuk menimbulkan kepanikan masyarakat.
"Saat ini tim
cyber kita sedang melakukan penyelidikan. Sudah terdeteksi pihak-pihak tertentu yang dengan sengaja menyebarluaskan informasi bohong
(hoax). Tujuannya ingin menimbulkan keresahan, kemudian masyarakat mengambil uang di bank agar terjadi rush," kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (21/11/2016).
(Baca: Plt Gubernur Imbau Warga DKI Abaikan Isu Rush Money)
Boy mengingatkan, pihak yang menyebarkan isu
rush money agar tidak melanjutkan aksinya. Seorang dapat dipidana apabila menyebarkan serangkaian kata-kata bohong dan menebarkan kebencian kepada pemerintah. Ini diatur di Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Jangan melakukan penyebaran informasi hoax yang tidak benar, yang bisa menyebabkan ketidakamanan di masyarakat," jelasnya.
(Baca: Polri Kejar Penyebar lsu Rush Money)
Meski sudah mengantongi sejumlah nama penebar
hoax, Boy belum mau membuka identitas mereka. "Yang terpenting, masyarakat beraktifitas seperti biasa. Jangan terpengaruh dengan berita
hoax yang tidak bertanggungjawab," tuturnya.
Rush biasa dilakukan masyarakat ketika terjadi ketidakstabilan ekonomi atau kondisi perbankan tidak sehat. Masyarakat khawatir menyimpan uang mereka di bank, sehingga menarik simpanan mereka.
Indonesia pernah mengalami rush pada 1997, saat banyak bank di Indonesia terpaksa ditutup setelah dinyatakan bangkrut. Saat itu, masyarakat panik dan melakukan penarikan besar-besaran di bank.
Rush money akan berdampak buruk bagi perekonomian Indonesia. Negara jadi tidak stabil dan meresahkan masyarakat, terutama di bidang ekonomi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NIN)