Ahyudin didakwa menggelapkan dana bantuan sosial dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) untuk keluarga korban kecelakaan Lion Air 610 sebesar Rp117.982.530.997. Dia dijerat dengan Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Informasi yang dihimpun Medcom.id, Pasal 374 KUHP mengatur tindak penggelapan yang bertentangan dengan pekerjaan. Ancaman hukuman dari beleid itu maksimal lima tahun penjara.
"Penggelapan yang dilakukan oleh seseorang ketika memegang barang tersebut karena berhubungan dengan pekerjaannya, jabatannya, atau karena ia mendapatkan upah berupa uang ketika memegang barang, dihukum penjara dengan jangka waktu maksimal lima tahun," tulis ketentuan dalam Pasal 374 KUHP dikutip Selasa, 15 November 2022.
Sementara itu, Pasal 372 KUHP atau subsider dakwaan juga turut mengatur terkait penggelapan. Pelaku dapat dijerat maksimal empat tahun penjara atau denda Rp900 juta.
Baca: Jaksa: ACT Tak Pernah Lapor Progres Penggunaan Dana Sosial dari Boeing |
Di sisi lain, Ahyudin turut dijerat dengan TPPU saat jadi tersangka yakni Pasal 3, 4, dan 6 UU Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang dan UU Pasal 65 KUHP jo Pasal 56 KUHP. Kemudian, Pasal 45 a ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU 19 tahun 2019 tentang perubahan UU 11 tahun 2008 tentang ITE.
Kemudian, Pasal 170 jo Pasal UU 16 tahun 2001 sebagaimana telah diubah UU Nomor 8 tahun 2004 tentang perubahan UU Nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan. Namun, seluruh pasal itu tak tertuang dalam dakwaan.
Kuasa hukum Ahyudin, Irfan Junaidi, mengatakan bahwa kliennya tidak didakwa dengan Pasal TPPU sebagaimana saat awal mula kasus dirilis oleh penyidik Bareskrim Polri.
"Kalau bicara dakwaan saat ini enggak, ini hanya tindak pidana awalnya saja, yaitu pasal 374 dan atau 372. Hanya ke penggelapan bukan (TPPU)," ujar Irfan usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN) Jaksel.
Baca: Pendiri ACT Instruksikan Menggelapkan Dana Bantuan Boeing Lewat WhatsApp |
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) I Ketut Sumedana mengatakan sedari awal penyusunan dakwaan, kejaksaan hanya menerima berkas dari penyidik dengan pasal penggelapan.
"Saya kurang tahu proses penanganannya ya, tapi berkas perkara pasal yang dicantumkan hanya itu," kata Sumedana saat dikonfirmasi.
Ahyudin bersama-sama Presiden ACT periode 2019-2022, Ibnu Khajar; dan eks Senior Vice President Operational ACT, Hariyana binti Hermain didakwa menggelapkan dana bantuan sosial dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) untuk keluarga korban kecelakaan Lion Air 610. Total dana yang diselewengkan itu sebesar Rp117.982.530.997.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News