"Sampai dengan saat ini Yayasan ACT belum mengirimkan progress pekerjaan kepada Boeing terkait dengan implementasi pengelolaan dana sosial. Namun, berdasarkan klausul yang ada pada protokol Boeing, Yayasan ACT wajib melaporkan hasil pekerjaannya," kata salah satu jaksa penuntut umum (JPU) saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 15 November 2022.
Menurut jaksa, terdapat 68 ahli waris yang merekomendasikan ACT mengelola dana dari Boeing untuk pembangunan fasilitas sosial berupa sarana pendidikan. Setiap proyek yang dikerjakan bernilai USD144.500.
"Proyek yang dikelola oleh Yayasan ACT terkait dengan dana sosial/CSR dari boeing berjumlah 70 proyek dari 68 ahli waris," ujar jaksa.
BCIF merupakan bagian dari dana yang digelontorkan Boeing terkait kecelakaan Lion Air 610. Pada perjalanannya, pihak keluarga korban diminta untuk menyetujui agar ACT dapat mengelola dana sosial/BCIF sebesar USD144.500.
Baca: Pendiri ACT Instruksikan Menggelapkan Dana Bantuan Boeing Lewat WhatsApp |
ACT rencananya menggunakan dana itu untuk pembangunan fasilitas sosial. Total dana yang diterima mencapai Rp138.546.388.500 tetapi yang terimplementasi hanya Rp20.563.857.503.
Pada perkara ini, tiga mantan petinggi Yayasan ACT didakwa menggelapkan dana bantuan sosial dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) untuk keluarga korban kecelakaan Lion Air 610. Total dana yang diselewengkan itu sebesar Rp117.982.530.997.
Ketiga orang yang berstatus terdakwa itu yakni pendiri sekaligus mantan Presiden ACT, Ahyudin; Presiden ACT periode 2019-2022, Ibnu Khajar; dan eks Senior Vice President Operational ACT, Hariyana binti Hermain.
Atas perbuatannya, Ahyudin, Ibnu, dan Hariyana didakwa melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id