Pendiri ACT Instruksikan Menggelapkan Dana Bantuan Boeing Lewat WhatsApp
Fachri Audhia Hafiez • 15 November 2022 15:15
Jakarta: Terdakwa Ahyudin disebut menginstruksikan menggunakan dana bantuan sosial dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) senilai Rp117.982.530.997. Uang itu digunakan untuk berbagai macam keperluan dan melanggar protokol yang ditentukan BCIF.
"Bahwa untuk proses pencairan dana di luar implementasi dana Boeing tersebut dilakukan oleh terdakwa Ahyudin selaku Presiden Global Islamic Philantrophy (badan hukum yang menaungi ACT) dengan cara memberi instruksi melalui chat/panggilan WhatsApp maupun lisan," kata salah satu jaksa penuntut umum (JPU) saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 15 November 2022.
Ahyudin menyampaikan instruksi itu kepada Hariyana binti Hermain yang juga terdakwa dalam perkara ini. Padahal, pendiri ACT itu serta terdakwa lainnya, Ibnu Khajar, tahu instruksi tersebut melanggar ketentuan protokol BCIF.
"Padahal mereka mengetahui bahwa dana BCIF tersebut tidak boleh digunakan untuk peruntukan lain selain untuk kegiatan implementasi Boeing. Namun, saksi Hariyana Binti Hermain tetap meneruskan instruksi tersebut kepada saksi Echwan Churniawan selaku Bendahara Yayasan ACT," ujar jaksa.
Sehingga, lanjut Jaksa, tim keuangan memprosesnya agar dapat dilakukan pencairan, dan dana tersebut dipergunakan di luar peruntukan kegiatan implementasi Boeing.
ACT sejatinya menerima dana dari BCIF sebesar Rp138.546.388.500. Namun, dana dari diimplementasikan hanya Rp20.563.857.503.
Pada perkara ini, tiga mantan petinggi Yayasan ACT didakwa menggelapkan dana bantuan sosial dari BCIF untuk keluarga korban kecelakaan Lion Air 610. Total dana yang diselewengkan sebesar Rp117.982.530.997.
Ketiga orang yang berstatus terdakwa, yakni pendiri sekaligus mantan Presiden ACT, Ahyudin; Presiden ACT periode 2019-2022, Ibnu Khajar; dan eks Senior Vice President Operational ACT, Hariyana binti Hermain.
Atas perbuatannya, Ahyudin, Ibnu, dan Hariyana didakwa melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jakarta: Terdakwa Ahyudin disebut menginstruksikan menggunakan dana bantuan sosial dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) senilai Rp117.982.530.997. Uang itu digunakan untuk berbagai macam keperluan dan melanggar protokol yang ditentukan BCIF.
"Bahwa untuk proses pencairan dana di luar implementasi dana Boeing tersebut dilakukan oleh terdakwa Ahyudin selaku Presiden Global Islamic Philantrophy (badan hukum yang menaungi ACT) dengan cara memberi instruksi melalui chat/panggilan WhatsApp maupun lisan," kata salah satu jaksa penuntut umum (JPU) saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 15 November 2022.
Ahyudin menyampaikan instruksi itu kepada Hariyana binti Hermain yang juga terdakwa dalam perkara ini. Padahal, pendiri ACT itu serta terdakwa lainnya, Ibnu Khajar, tahu instruksi tersebut melanggar ketentuan protokol BCIF.
"Padahal mereka mengetahui bahwa dana BCIF tersebut tidak boleh digunakan untuk peruntukan lain selain untuk kegiatan implementasi Boeing. Namun, saksi Hariyana Binti Hermain tetap meneruskan instruksi tersebut kepada saksi Echwan Churniawan selaku Bendahara Yayasan ACT," ujar jaksa.
Sehingga, lanjut Jaksa, tim keuangan memprosesnya agar dapat dilakukan pencairan, dan dana tersebut dipergunakan di luar peruntukan kegiatan implementasi Boeing.
ACT sejatinya menerima dana dari BCIF sebesar Rp138.546.388.500. Namun, dana dari diimplementasikan hanya Rp20.563.857.503.
Pada perkara ini, tiga mantan petinggi Yayasan ACT didakwa menggelapkan dana bantuan sosial dari BCIF untuk keluarga korban kecelakaan Lion Air 610. Total dana yang diselewengkan sebesar Rp117.982.530.997.
Ketiga orang yang berstatus terdakwa, yakni pendiri sekaligus mantan Presiden ACT, Ahyudin; Presiden ACT periode 2019-2022, Ibnu Khajar; dan eks Senior Vice President Operational ACT, Hariyana binti Hermain.
Atas perbuatannya, Ahyudin, Ibnu, dan Hariyana didakwa melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)