Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Dok. Istimewa
Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Dok. Istimewa

Demi Objektif dan Transparan, Kapolri Diminta Segera Nonaktifkan Irjen Sambo

Siti Yona Hukmana • 12 Juli 2022 10:57

Bambang menjelaskan dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2022 mengatur tentang Perizinan, Pengawasan, dan Pengendalian Senjata Api Standar Kepolisian Negara Republik Indonesia, Senjata Api Non Organik Kepolisian Negara Republik Indonesia/Tentara Nasional Indonesia, dan Peralatan Keamanan yang Digolongkan Senjata Api. Pasal 2 beleid itu menyebutkan perizinan senjata api organik Polri dilakukan terhadap senjata api organik Polri yang digunakan anggota Polri dalam pelaksanaan tugas Polri.
 
Sedangkan, Pasal 8 di Perkap itu menyatakan izin penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 2 huruf e, harus memenuhi persyaratan memiliki surat rekomendasi dari atasan langsung, memiliki surat keterangan lulus tes psikologi Polri, dan memiliki surat keterangan sehat dari dokter Polri.
 
"Dalam Perkap yang baru ini memang aturan penggunaan senjata api oleh anggota Polri relatif sangat longgar. Semua bisa menggunakan senjata api asal mendapat rekomendasi dari atasan langsung," ucapnya.

Dia memandang Irjen Ferdy Sambo harus bertanggung jawab atas pemakaian senjata api baik oleh pelaku maupun korban. Sebab, keduanya merupakan ajudan dan pengawal Sambo.
 
"Kapolri harus bertindak cepat, tegas, dan transparan dalam mengungkap kasus ini agar tidak memunculkan asumsi-asumsi liar. Segera menonaktifkan Irjen Sambo sebagai Kadiv Propam dalam tempo secepatnya untuk memudahkan penyeledikan yang objektif, transparan dan berkeadilan," katanya.
 
Versi Mabes Polri, Brigadir J adalah sopir dinas istri Kadiv Propam, Putri Ferdy Sambo. Sementara itu, Bharada E adalah asisten pribadi Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo yang bertugas melakukan pengawalan dan pengamanan.
 
Peristiwa berdarah itu terjadi di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, wilayah Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, pukul 17.00 WIB pada Jumat, 8 Juli 2022. Berawal saat Brigadir J masuk ke kamar pribadi istri Sambo dan melakukan pelecehan seksual hingga menodongkan senjata api ke kepala Bhayangkari itu.
 
Putri teriak dan terdengar oleh Bharada E yang tengah berada di lantai dua rumah. Dia langsung melihat ke bawah dan menanyakan kejadian itu kepada Brigadir J. Namun, Brigadir J melakukan penembakan sebanyak tujuh kali.
 
Bharada E membalas aksi itu sebanyak lima letusan tembakan dari lantai dua rumah. Hingga akhirnya mengenai tubuh Brigadir J yang mengakibatkan dia meninggal di tempat.
 
Brigadir J telah dimakamkan di kampung halaman wilayah Jambi pada Senin, 11 Juli 2022. Sedangkan, Bharada E masih diperiksa intensif. Kasus ini ditangani Polres Metro Jakarta Selatan. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan