Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Dok. Istimewa
Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Dok. Istimewa

Demi Objektif dan Transparan, Kapolri Diminta Segera Nonaktifkan Irjen Sambo

Siti Yona Hukmana • 12 Juli 2022 10:57
Jakarta: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dari Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri. Penonaktifan agar pengusutan kasus penembakan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat (J) di rumah dinas Ferdy di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, objektif dan transparan.
 
"Sulit untuk menghindari asumsi-asumsi negatif yang muncul di masyarakat bila Irjen Ferdy Sambo masih menjabat sebagai Kadiv Propam karena akan diragukan objektivitasnya. Makanya Kapolri harus segera mengambil langkah yang tegas dan jelas terkait hal ini dengan menonaktifkan Irjen Sambo sebagai Kadiv Propam," kata pengamat kepolisian Bambang Rukminto dalam keterangan tertulis, Selasa, 12 Juli 2022.
 
Menurut dia, baku tembak antarpolisi di rumah dinas Kadiv Propam harus diusut tuntas. Mulai dari tempat kejadian perkara (TKP), kronologi, hasil autopsi, hingga motif pelaku Bhayangkara Dua (Bharada) E menembak Brigadir J.

"Tak menutup kemungkinan membuka rekaman CCTV di rumdin (rumah dinas). Dan ini harus dijelaskan kepada publik secara terbuka agar tidak memunculkan rumor-rumor yang tak terkendali," kata Bambang.
 
Selain itu, korban yang merupakan ajudan Kadiv Propam harus dibeberkan ke awak media. Pasalnya, insiden berdarah itu terjadi di kediaman Irjen Sambo.
 

Baca: Kompolnas Sebut Pelecehan Istri Kadiv Propam Masuk Kategori Kekerasan Seksual


Di sisi lain, dia kecewa dengan Polri yang terkesan lambat menginformasikan kejadian tersebut. Sebab, peristiwa berdarah ini terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022. Namun, baru dibeberkan ke publik pada Senin, 11 Juli 2022.
 
"Baru dibuka setelah 3 hari. Ini jelas akan menyulitkan tim pencari fakta dan bukti di TKP," kata Bambang.
 
Menurut dia, menunda penjelasan pada publik hanya akan memunculkan asumsi-asumsi liar yang bisa menjadi bomerang bagi Polri. Dia menekankan pengungkapan kasus itu harus dilakukan secara transparan.
 
"Termasuk, juga dengan pemeriksaan senjata api pelaku maupun korban. Mulai jenis maupun izin penggunaan bagi anggota Polri," ujarnya.
 
Menurut dia, pelaku yang merupakan tamtama berpangkat Bharada tak diperbolehkan membawa senjata laras pendek. Maka itu, kata dia, perlu disampaikan ke publik jenis senjata pelaku dan asal senjata maupun peluru yang digunakan.
 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan